Barcode Berulang Langgar Prokes, Wali Kota Makassar: Cabut Izinnya

26 Oktober 2021 16:30 WIB
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Wali Kota, Danny Pomanto memberi perintah bawahannya untuk mencabut izin tempat usaha yang berulang kali melanggar aturan PPKM.

Tempat yang dimaksud yaitu kafe barcode di jalan amanagappa, kecamatan ujung pandang. Temuan Satpol PP, berulang kali melanggar protokol kesehatan.

“Kalau sudah kerap melanggar, saya perintahkan segera cabut izinya kalau begitu," tegasnya.

Dia mengaku heran dengan sikap pelaku usaha. Lantaran telah memberikan kebijakan pelonggaran aturan, namun pelanggaran justru bertambah.

Baca Juga: Dubes Ceko Temui Wali Kota Makassar, Bahas Peluang Kerjasama

"Kalau tidak bisa ditutup, cabut saja izinnya kalau ada yang melanggar. Ini kan sudah cukup longgar (aturan), kenapa mesti melanggar lagi," jelasnya.

Sebelumnya, Satpol PP mengusulkan pemberian sanksi berupa pencabutan izin usaha terhadap kafe barcode.

Temuan pihaknya, kafe itu sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

"Karena sudah lebih 3 kali melakukan pelanggaran. Dokumen (penutupan) sementara berproses," ungkapnya.

Senada disampaikan camat ujung pandang, Andi Patiware yang juga masuk dalam tim penertiban. Bentuk pelanggaran seperti melebihi jam operasional di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Itu bersama teman (tim) patroli, itu jam 11 belum tutup," ungkapnnya.

Penindakan berupa penutupan paksa telah berulang kali dilakukan. Setelah petugas pergi, tempat usaha itu kembali buka.

"Setelah itu dia buka kembali kalau petugas pergi. Kita juga tidak mungkin jagai 24 jam karena kita juga tugas besok," tutupnya.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Pecat dan Pidanakan Pegawai, Terlibat Pemalsuan Sertifikat Vaksin

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm