Sutarmidji Dukung DPD RI Diberi Hak Mencalonkan Capres-Cawapres di Pemilu

27 Oktober 2021 15:55 WIB
Sutarmidji usai memberikan sambutan di Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Amandemen ke-5 UUD 1945: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Peluang Calon Presiden Perseorangan' yang diselenggarakan di IAIN Pontianak, Rabu (27/10/2021)
Sutarmidji usai memberikan sambutan di Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Amandemen ke-5 UUD 1945: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Peluang Calon Presiden Perseorangan' yang diselenggarakan di IAIN Pontianak, Rabu (27/10/2021) ( Humas Pemprov Kalbar)

 

Pontianak, Sonora.ID - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji, mendukung DPD RI diberikan hak untuk mencalonkan pasangan capres-cawapres pada Pemilu.

Dukungan itu disampaikan Sutarmidji saat memberikan sambutan di Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Amandemen ke-5 UUD 1945: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Peluang Calon Presiden Perseorangan' yang diselenggarakan di IAIN Pontianak, Rabu (27/10/2021)

Menurut Sutarmidji, tema ini amat menarik untuk untuk dikaji oleh kalangan akademisi. Hanya ada satu persoalan yang menimbulkan ketakutan yakni wacana Presiden tiga periode.

Baca Juga: Komunitas POSCAR Terus Fokus Memperhatikan Kucing - Kucing Liar

"Kalau saja wacana itu tidak digulirkan, saya kira Amandemen ke-5 Konstitusi ini akan menyempurnakan proses demokrasi di Indonesia," kata Sutarmidji.

Ia pun mendukung penuh agar peran DPD RI terus diperkuat. Sebab, kata dia, DPD RI memiliki legitimasi yang jelas dari rakyat dengan jumlah yang mencapai jutaan suara.

"Fraksi terbesar di MPR itu adalah DPD RI. Maka, kalau kita bicara pencalonan Presiden, harus diberikan keterwakilan itu. Saya mendukung kalau DPD RI diberi hak untuk mencalonkan atau mengusung satu paket Capres-Cawapres," tegas Sutarmidji.

Dikatakannya, banyaknya jumlah partai politik juga tak terlalu baik untuk pertumbuhan demokrasi di negara kita.

"Jumlah DPD RI itu 24 persen, yang artinya melewati ambang batas dan seharusnya bisa mencalonkan Presiden," kata dia.

Sutarmidji berterimakasih kegiatan yang merupakan kerja sama DPD RI, IAIN Pontianak dan Perkumpulan Merah Putih itu diselenggarakan di Pontianak.

"Saya berharap dari kegiatan ini lahir pemikiran demokrasi yang lebih baik dalam berbangsa dan bernegara di Republik yang kita cintai ini," tutur dia.

Wakil Rektor II IAIN Pontianak, Saifuddin Herlambang, berharap kegiatan ini dapat membuka wawasan dan berdampak positif bagi mahasiswanya dalam berkontribusi terhadap pembangunan bangsa ke depan.

Baca Juga: Gelar Apel Terbatas, Peringati Hari Jadi ke-250 Kota Pontianak

"Kami memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan khasanah berpikir mahasiswa kami. Melalui kegiatan ini, kami harapkan mahasiswa kami akan memiliki peran dan andil yang besar dalam membangun bangsa ke depan," ujarnya.

Ketua Panitia Pelaksana FGD, Sukiryanto, menjelaskan pada acara ini dihadirkan sejumlah narasumber berkompeten yang datang dari Aceh, Lampung dan Kalimantan sendiri.

"Kami ingin melihat reaksi masyarakat mengenai wacana Amandemen ke-5 Konstitusi ini. Nanti akan dikupas oleh narasumber. Diharapkan kita mendapatkan persepektif atau opini, sehingga menjadi penting ke depan ada pemahaman dari berbagai sudut pandang, sehingga gap komunikasi dapat diperkecil," ujar dia.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan jika sudah seharusnya DPD RI menjadi saluran masyarakat yang menginginkan hadirnya calon presiden independen atau non partai. Dorongan itulah yang membuat DPD RI menggagas Amandemen ke-5 Konstitusi.

“Amandemen yang kita gulirkan merupakan sebuah ikhtiar untuk mengembalikan atau memulihkan hak konstitusional DPD RI dalam mengajukan pasangan capres-cawapres. Kenapa disebut memulihkan, karena jika melihat sejarah perjalanan lembaga legislatif, hilangnya hak DPD RI untuk mengajukan kandidat capres-cawapres adalah kecelakaan hukum yang harus dibenahi,” kata LaNyalla.

Dulu, lanjut LaNyalla, sebelum Amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan.

Artinya, baik DPR maupun unsur Utusan Daerah dan Utusan Golongan sama-sama memiliki hak mengajukan calon. DPD RI lahir melalui Amandemen perubahan ketiga, menggantikan Utusan Daerah.

Maka, hak-hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak dikebiri. Termasuk hak mengajukan Capres-Cawapres.

Baca Juga: Ziarah Makam, Napak Tilas dan Karnaval Air, Rangkaian Hari Jadi ke-250 Kota Pontianak

“Anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat. Ini menjadikan DPD sebagai lembaga legislatif Non-Partisan yang memiliki akar legitimasi kuat. Sehingga hak DPD untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah rasional,” papar LaNyalla.

LaNyalla juga mengungkap hasil survei Akar Rumput Strategic Consulting (ARSC) yang dirilis pada 22 Mei 2021 lalu. Hasilnya, 71,49 persen responden menyatakan calon presiden tidak harus kader partai.

“Studi ini harus direspon dengan baik. DPD bisa menjadi saluran atas harapan 71,49 persen responden tersebut,” ucap dia.

Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi sejumlah Senator di antaranya Fachrul Razi (Aceh), Bustami Zainuddin (Lampung), Andi Muhammad Ihsan (Sulsel), Erlinawati Nasir dan Sukiryanto (Kalbar).

Hadir pula sejumlah perwakilan universitas di Kalimantan Barat di antaranya IKIP PGRI Pontianak, Universitas Tanjungpura, IAIS Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas, Bupati Sambas, Ketua DPRD Sambas, Forkopimda dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm