LaNyalla : DPD RI Berhak Ajukan Capres-Cawapres Non Partai Politik

27 Oktober 2021 16:05 WIB
LaNyalla saat menjadi Keynote Speech FGD di Institut Agama Islam Negeri Pontianak, Rabu (27/10/2021).
LaNyalla saat menjadi Keynote Speech FGD di Institut Agama Islam Negeri Pontianak, Rabu (27/10/2021). ( Humas Pemprov Kalbar)

 

Sonora.ID - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan jika sudah seharusnya DPD RI menjadi saluran masyarakat yang menginginkan hadirnya calon presiden dari unsur non partai.

Dorongan itulah yang membuat DPD RI menggagas perbaikan sistem tata negara dalam Amandemen ke-5 Konstitusi.

“Amandemen yang kita gulirkan merupakan sebuah ikhtiar untuk mengembalikan atau memulihkan hak konstitusional DPD RI dalam mengajukan pasangan capres-cawapres. Kenapa disebut memulihkan, karena jika melihat sejarah perjalanan lembaga legislatif, hilangnya hak DPD RI untuk mengajukan kandidat capres-cawapres adalah kecelakaan hukum yang harus dibenahi,” kata LaNyalla saat menjadi Keynote Speech FGD di Institut Agama Islam Negeri Pontianak, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga: Komunitas POSCAR Terus Fokus Memperhatikan Kucing - Kucing Liar

Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi sejumlah Senator di antaranya Fachrul Razi (Aceh), Bustami Zainuddin (Lampung), Andi Muhammad Ihsan (Sulsel), Erlinawati Nasir dan Sukiryanto (Kalbar).

Hadir pula sejumlah univerisitas di Kalimantan Barat di antaranya IKIP PGRI Pontianak, Universitas Tanjungpura, IAIS Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas, Bupati Sambas, Ketua DPRD Sambas, Forkopimda dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Dulu, lanjut LaNyalla, sebelum Amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan.

Artinya, baik DPR maupun unsur Utusan Daerah dan Utusan Golongan sama-sama memiliki hak mengajukan calon. DPD RI lahir melalui Amandemen perubahan ketiga, menggantikan Utusan Daerah. Maka, hak-hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak dikebiri. Termasuk hak mengajukan Capres-Cawapres.

“Anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat. Ini menjadikan DPD sebagai lembaga legislatif Non-Partisan yang memiliki akar legitimasi kuat. Sehingga hak DPD untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah rasional,” papar LaNyalla, dalam FGD yang mengambil tema Amandemen ke-5 UUD 1945: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Peluang Calon Presiden Perseorangan itu.

LaNyalla juga mengungkap hasil survei Akar Rumput Strategic Consulting (ARSC) yang dirilis pada 22 Mei 2021 lalu. Hasilnya, 71,49 persen responden menyatakan calon presiden tidak harus kader partai.

“Studi ini harus direspon dengan baik. DPD bisa menjadi saluran atas harapan 71,49 persen responden tersebut,” ucap dia.

Selain itu kalau Partai Politik yang representasinya adalah anggota DPR RI, dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres, maka DPD RI sebagai representasi daerah idealnya mendapat kesempatan yang sama. Apalagi anggota DPD RI sebanyak 136 orang, yang duduk di Senayan juga dipilih melalui Pemilu, dengan dapil setingkat provinsi.

Baca Juga: Gelar Apel Terbatas, Peringati Hari Jadi ke-250 Kota Pontianak

“Harus diingat juga bahwa negara ini bukan dilahirkan oleh partai politik. Negara ini lahir dari proses perjuangan komunitas civil society, mulai dari kerajaan Nusantara hingga komunitas pergerakan, pesantren, ulama, cendekiawan serta organisasi masyarakat sipil lainnya. Sehingga sangat wajar, bila entitas civil society dari kalangan non partai politik memiliki saluran politik untuk menjadi pemimpin bangsa,” tegasnya.

Hal tersebut juga telah dijamin oleh konstitusi. Seperti dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa 'Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya'.

Begitu pula dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Lalu di Pasal 28D Ayat (3) jelas dikatakan bahwa “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”

“Sehingga gagasan untuk membuka peluang calon pemimpin dari kalangan non-partai politik adalah konstitusional. Wacana Amandemen ke-5 harus kita jadikan momentum untuk melakukan koreksi atas sistem tata negara sekaligus arah perjalanan bangsa ini. Demi masa depan Indonesia yang lebih baik,” ujar LaNyalla.

 

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm