Banjarmasin, Sonora.ID - Belum lama tadi, Pemerintah Pusat melalui Luhut Binsar Pandjaitan, Menko bidang Kemaritiman dan Investasi secara resmi meminta tarif Polymerase Chain Reaction (PCR) diturunkan menjadi Rp 300 ribu.
Sebelumnya, tarif layanan diagnosa paparan Covid-19 dengan metode sampel lendir dari saluran pernapasan manusia di Kota Banjarmasin itu masih di harga Rp 520 ribu yang berlaku selama 2x24 jam.
Tidak hanya itu, Presiden Joko Widodo juga meminta agar masa berlaku hasil diagnosa PCR ditambah menjadi 3x24 jam.
Baca Juga: Aturan Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Trafik Penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali Masih Stabil
Hal tersebut merupakan respon Presiden Jokowi atas kritikan masyarakat terhadap aturan wajib tes PCR 2x24 jam untuk penerbangan pesawat udara baik ke Pulau Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali.
Saat dikonfirmasi mengenai itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengaku belum menjalankan tarif baru PCR.
Karena menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat mengenai penerapan tarif dan masa berlaku PCR.
"Harga PCR itu kita masih menunggu surat edaran dari Pak Presiden," ucapnya saat ditemui Smart FM Banjarmasin di Balai Kota, Rabu (27/10) siang.