Kendati demikian, Juru Bicara Satgas Covid-19 Banjarmasin itu mengaku, bahwa pada dasarnya Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sendiri siap untuk menjalankan apa yang diminta Presiden.
"kalau secara lisan kita siap mengikuti instruksi presiden. Sekarang kita masih tunggu instruksi tertulisnya yang mendasari adanya kebijakan di Pemko Banjarmasin berdasarkan instruksi Pak Presiden," jelasnya.
Namun selama instruksi resmi tersebut belum keluar, Machli mengungkapkan bahwa batas tarif PCR di Banjarmasin masih seharga Rp 525 ribu.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun Menjadi Rp 300 Ribu
"Semantara masih harga Rp 500 ribuan untuk tes PCR karena kita masih menunggu instruksi tertulis dulu," tekannya.
Sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina pun juga mengungkapkan hal yang senada dengan Machli, ia mengaku siap untuk menjalankan apa yang diinstruksikan oleh Pemerintah Pusat.
Disamping itu, Ia mengakui bahwa hasil pemeriksaan PCR yang menjadi syarat menggunakan moda transportasi udara memang masih menjadi perdebatan di beberapa kalangan.
"Karena kita sendiri berharap, kalau tujuan antar kota yang status PPKM nya level II tidak perlu menggunakan PCR. Kemudian kalau sudah dua kali vaksin, juga cukup menggunakan antigen saja," harapnya
"Tapi pada intinya, kita ngikut saja dengan kebijakan Pemerintah," tuntasnya.