Banjarmasin, Sonora.ID - Belum lama tadi, Pemerintah Pusat melalui Luhut Binsar Pandjaitan, Menko bidang Kemaritiman dan Investasi secara resmi meminta tarif Polymerase Chain Reaction (PCR) diturunkan menjadi Rp 300 ribu.
Sebelumnya, tarif layanan diagnosa paparan Covid-19 dengan metode sampel lendir dari saluran pernapasan manusia di Kota Banjarmasin itu masih di harga Rp 520 ribu yang berlaku selama 2x24 jam.
Tidak hanya itu, Presiden Joko Widodo juga meminta agar masa berlaku hasil diagnosa PCR ditambah menjadi 3x24 jam.
Baca Juga: Aturan Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Trafik Penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali Masih Stabil
Hal tersebut merupakan respon Presiden Jokowi atas kritikan masyarakat terhadap aturan wajib tes PCR 2x24 jam untuk penerbangan pesawat udara baik ke Pulau Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali.
Saat dikonfirmasi mengenai itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengaku belum menjalankan tarif baru PCR.
Karena menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat mengenai penerapan tarif dan masa berlaku PCR.
"Harga PCR itu kita masih menunggu surat edaran dari Pak Presiden," ucapnya saat ditemui Smart FM Banjarmasin di Balai Kota, Rabu (27/10) siang.
Kendati demikian, Juru Bicara Satgas Covid-19 Banjarmasin itu mengaku, bahwa pada dasarnya Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sendiri siap untuk menjalankan apa yang diminta Presiden.
"kalau secara lisan kita siap mengikuti instruksi presiden. Sekarang kita masih tunggu instruksi tertulisnya yang mendasari adanya kebijakan di Pemko Banjarmasin berdasarkan instruksi Pak Presiden," jelasnya.
Namun selama instruksi resmi tersebut belum keluar, Machli mengungkapkan bahwa batas tarif PCR di Banjarmasin masih seharga Rp 525 ribu.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun Menjadi Rp 300 Ribu
"Semantara masih harga Rp 500 ribuan untuk tes PCR karena kita masih menunggu instruksi tertulis dulu," tekannya.
Sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina pun juga mengungkapkan hal yang senada dengan Machli, ia mengaku siap untuk menjalankan apa yang diinstruksikan oleh Pemerintah Pusat.
Disamping itu, Ia mengakui bahwa hasil pemeriksaan PCR yang menjadi syarat menggunakan moda transportasi udara memang masih menjadi perdebatan di beberapa kalangan.
"Karena kita sendiri berharap, kalau tujuan antar kota yang status PPKM nya level II tidak perlu menggunakan PCR. Kemudian kalau sudah dua kali vaksin, juga cukup menggunakan antigen saja," harapnya
"Tapi pada intinya, kita ngikut saja dengan kebijakan Pemerintah," tuntasnya.