Sukoharjo, Sonora.ID - Jajaran Reskrim Polsek Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo berhasil meringkus pelaku pencurian KLX.
Kurang dari 24 jam, Mapolsek Mojolaban mengamankan pelaku berusia 25 tahun berinisal MR yang berasal dari Karanganyar.
Hendak menjual motornya jenis Kawasaki KLX, malah kena tipu calon pembelinya. Korban berinisial SP yang berusia 25 tahun merupakan warga Jawa Timur, tepatnya di kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo. SP melaporkan MR ke Mapolsek Mojolaban di malam hari pada Kamis (21/10/2021).
Baca Juga: Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Bitung Lakukan Aksinya Gunakan Aplikasi Michat
Kapolsek Mojolaban Iptu Tarto mengatakan, korban melakukan COD dengan tersangka di Halaman Pasar Bekonang, Kecamatan Mojolaban.
"Korban sebelumnya sudah sepakat dengan tersangka untuk menjual motor KLX tersebut dengan harga Rp. 33,6 juta. Dan pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam," kata Iptu Tarto selaku Kapolsek Mojolaban, pada Minggu (24/10/2021).
Penangkapan MR diketahui setelah polisi melakukan pemeriksaan berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi. Polisi menemukan keberadaan tersangka di Karanganyar.
"Kami juga bekerjasama dengan Resmob Karanganyar," ungkapnya.
Pukul 02.00 WIB, pihak polisi mendatangi rumah tersangka. Pihak polisi menemukan pelaku dengan barang bukti sepeda motor KLX sebagai barang bukti.
“TKP tindak penipuan sediri terjadi di depan pintu masuk pasar Bekonang, setelah di lakukan penyelidikan dan pengejaran oleh unit reskrim Polsek Mojolaban di bawah pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Sadimin, pelaku berhasil di ringkus tanpa perlawanan di rumahnya di karanganyar. Sabtu, 23/10/2021)," lanjutnya.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan menjelaskan motif nekat membawa kabur sepeda motor KLX tersebut karena dia ingin memiliki motor trail tersebut.
Baca Juga: Kecewa Balaikota Dibobol Pencuri, Wali Kota Makassar: Itu Pegawai Cuek
"Motor itu akan digunakan oleh pelaku sendiri, dengan meminta kepada korban untuk mencoba motor tersebut dengan mengendarainya ke arah utara lalu belok kanan dan setelah ditunggu beberapa waktu, tersangka tak kunjung kembali," ujar Kapolsek.
Korban dan rekannya sudah mencoba mencari tersangka, namun nihil.
Saat ini, pelaku meringkuk di sel tahanan Polsek Mojolaban untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun penjara.” tukasnya.
Dan polisi masih melakukan pendalaman kasus terkait aksi modus COD.