Makassar, Sonora.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2021 sebesar Rp 700 miliar lebih.
Serapan pajak naik hingga Rp 30 miliar jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Plt Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra mengungkap data itu saat dikonfirmasi melalui telepon seluler pada Kamis (28/10/2021).
"Di bulan Oktober 2020 total pajak itu terkumpul sekitar Rp 670 milliar. Kalau bulan Oktober 2021 total pajak sekarang terkumpul sekitar Rp 700 milliar lebih," ujarnya.
Baca Juga: Ratusan Aset Tanah Milik Pemkot Makassar Belum Bersertifikat
Penyumbang terbesar dari realisasi ini berasal dari pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jumlah realisasi pajak pada sektor ini telah mencapai Rp170 miliar.
Disusul sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kontribusinya telah mencapai Rp166 miliar.
"Untuk PBB sudah kita dapatkan sekitar Rp 170 milliar. Itu posisi tahun lalu Rp 155 milliar,"
"Untuk BPHTB Oktober tahun 2020 sekitar Rp 130 milliar sedangkan oktober tahun 2021 sekitar Rp 166 milliar," jelasnya.
Secara keseluruhan, Pemkot Makassar menargetkan PAD dari seluruh sektor pajak daerah tahun 2021 sebesar Rp 1,3 triliun.
Adapun sumber pajak sumber pajak tersebut yakni pajak perhotelan, pajak reklame, pajak restoran, pajak sarang burung walet, BPHTB, PPB, pajak hiburan, pajak parkir dan pajak lampu jalan.
"Jadi ada sedikit kenaikan dari tahun sebelumnya, kami berharap sampai akhir tahun akan terjadi peningkatan pad," tambahnya.
Sebelumnya Wali Kota, Danny Pomanto menyebut kondisi keuangan pemerintahan mulai membaik pasca dilakukan resetting (pergantian) pimpinan OPD.
Baca Juga: Dampak PPKM di Makassar, Penerimaan Pajak Berkurang
"PAD cukup bagus, contohnya saat sebelum pak firman (kepala bapenda) itu hanya Rp 400 miliar, sekarang sudah Rp 700 miliar, hanya waktu satu bulan ada pertambahan Rp 300 miliar," tambahnya.
Dia sempat menanggapi terjadinya tunggakan pembayaran TPP bagi ASN hingga tiga bulan lamanya. Salah penyebab, penerimaan pajak pemerintah yang menurun.
Dalam pandangannya, pencairan dan besaran tergantung kemampuan keuangan daerah.
"TPP untuk pegawai syaratnya kalau PAD memungkinkan, kalau PAD tidak memungkinkan bisa ditunda, kalau PAD memungkinkan bisa dibayarkan," jelasnya.