“Saya tidak ingin nasib Novi Lestari, yang juga mantan pegawai PT Pixel Perdana Jaya terjadi atas Leohardy Fanany. Saat ini Novi Lestari sudah mendapat keputusan tetap dengan 4 tahun penjara sekalipun dalam persidangan jelas terlihat ada ketidaksesuaian besarnya kerugian yang diderita oleh perusahaan,” ujar AM Putut Prabantoro.
AM Putut Prabantoro menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam pertemuan 18 September 2021 di Polres Bantul, di hadapan AKBP Ihsan sebagai Kapolres Bantul baru yang menggantikan AKBP Wahyu Tri Budi Sulistiyono, penyidik Ali Mahfud mengakui bahwa, dirinya dan Supriyadi adalah penyidik atas kasus Novi Lestari.
Ditegaskan AM Putut Prabantoro, penggunaan SPT Pajak Tahunan PT Pixel Perdana Jaya adalah pilihan masuk akal yang dipilihnya untuk mematahkan audit independen yang dihasilkan oleh auditor publik tunjukan dan dibayar oleh PT Pixel Perdana Jaya.
“Apa yang saya minta adalah sebagai tindak lanjut dari arahan penyidik Ali Mahfud dalam pertemuan tersebut. Hasil pertemuan itu saya tulis dalam surat yang saya ajukan kepada Kapolres Bantul yang hingga saat ini belum mendapat tanggapan,” ujarnya.
AM Putut Prabantoro mengatakan bahwa keberpihakan penyidik ini kepada PT Pixel Perdana Jaya bisa dilihat dari berbagai alat bukti yang dimilikinya meski belum diungkapkan termasuk foto, rekaman dan lain-lain.