Kapolri Diminta Berikan Perhatian atas Penanganan Kasus di Polres Bantul, Yogyakarta

28 Oktober 2021 18:49 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang mengatur soal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang mengatur soal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik. ( )

Bantul, Sonora.Id - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo diminta untuk memberikan atensi  terhadap penanganan kasus yang sedang ditangani Polres Bantul dengan peyidik Iptu Supriyadi SH MH dan Aipda Ali Mahfud SH. Dua kali surat dilayangkan kepada Kapolres Bantul, Yogyakarta AKBP Ihsan SIK tidak mendapat tanggapan sama sekali. Surat pertama dikirim per tanggal 23 September 2021 dan yang kedua dikirim per tanggal 18 Oktober 2021 serta keduanya tidak mendapat tanggapan.

Hal itu disampaikan AM Putut Prabantoro kuasa hukum dari Leohardy Fanany yang dilaporkan oleh PT Pixel Perdana Jaya ke Polres Bantul, Rabu (27/10/2021). Karena tidak mendapatkan tanggapan dari Polres Bantul, surat kedua dikirimkan lagi dan ditembuskan kepada Kapolda, Irwasda dan Dirreskrimum Polda DIY.

AM Putut Prabantoro dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/10/2021) menjelaskan, kedua surat tersebut berisi permohonan audit independen menggunakan laporan SPT Pajak Tahunan PT Pixel Perdana Jaya periode 2016 – 2020. Permintaan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan dari penyidik Aipda Ali Mahfud yang meminta Leohardy Fanany melakukan audit sendiri. Arahan itu muncul dalam pertemuan di kantor Polres Bantul, Yogyakarta pada tanggal 18 September 2021 yang dihadiri Kapolares Bantul AKPB Ihsan SIK, AM Putut Prabantoro dan dua penyidik Iptu Supriyadi SH MH serta Aipda Ali Mahfud SH.

Baca Juga: Mengenang Sosok Jenderal Hoegeng (Kapolri Jujur), Hari Ini 100 Tahun Kelahirannya

Menurut kuasa hukum Leohardy Fanany tersebut,  pemilihan SPT Pajak Tahunan peridoe 2016 – 2020 dijadikan dasar sebagai audit independen, karena itu merupakan hasil laporan pajak PT Pixel Perdana Jaya yang dilaporkan sebagai kebenaran kepada negara dan hal itu tidak dapat disanggah oleh siapapun termasuk PT Pixel Perdana Jaya.  AM Putut Prabantoro merasa aneh jika permintaan ini sulit dikabulkan.

Dalam pertemuan pada 18 September 2021 tersebut, diakui oleh Ali Mahfud  bahwa auditor publik yang menghasilkan audit independen ditunjuk dan dibiayai sendiri oleh PT Pixel Perdana Jaya. Pemilihan auditor independen itu tidak melalui persetujuan dari AM Putut Prabantoro.  Dari hasil audit yang diaku independen oleh penyidik dijadikan dasar penetapan status tersangka terhadap Leohardy Fanany. Karena merasa adanya keberpihakan penyidik terhadap PT Pixel Perdana Jaya, dalam pertemuan itu  sebagai kuasa hukum, AM Putut Prabantoro menyatakan keberatan. Dan sebagai tanggapan, pihak Leohardy Fanany diminta untuk melakukan audit sendiri.

“Bagaimana mau independen, penunjukan itu tanpa melalui persetujuan kami sebagai pihak terlapor dan sekaligus pihak yang memermasalahkan. Hasil pertemuan dengan Kapolres Bantul pada 18 September 2021 itu ada dalam dua surat yang kami kirimkan. Dan penyidik tidak memegang hasil pertemuan di Polres Bantul tersebut,” ujar AM Putut Prabantoro yang alumnus Lemhannas PPSA XXI ini.

Keberpihakan penyidik terhadap pelapor, menurut AM Putut Prabantoro, sudah terlihat sejak pertama kliennya dipanggil ke Polres Bantul. Ali Mahfud tidak menggubris adanya sita paksa sertifikat tanah/rumah atas nama Lusi Harianto, isteri dari Leohardy Fanany pada 24 Agustus 2020. Sementara Leohardy Fanany dilaporkan ke Polres Bantul pada 26 Oktober 2020. Pemanggilan pertama Leohardy Fanany sebagai saksi ke Polres Bantul pada 15 Maret 2021.

Polemik perlunya  penggunaan audit independen itu berawal dari tidak pastinya nilai kerugian PT Pixel Perdana Jaya atas dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Leohardy Fanany. Dalam Berita Acara Serah Terima Penyerahan Sertifikat No. 28/BA/Alianto-Law Firm/VIII.2020 yang ditandatangani oleh Pitoyo sebagai kuasa hukum PT Pixel Perdana Jaya, kerugian yang tertulis adalah Rp 5.500.000.000 (lima miliar lima ratus juta rupiah).

Sementara dalam laporan ke Polres Bantul tanggal 26 Oktober 2020 oleh PT Pixel Perdana Jaya yang diwakili oleh Yustinus Wijaya dalam kapasitas sebagai Regional Sales Manager, kerugian yang dilaporkan sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah). Pada waktu pemanggilan tanggal 15 Maret 2021, dalam berita acara pemeriksaan sebagai saksi, Leohardy Fanany dituduh merugikan perusahaan sebesar Rp 2.200.000.000 (dua miliar dua ratus juta rupiah) yang merupakan hasil audit internal PT Pixel Perdana Jaya. Sementara pengakuan Leohardy Fanany, kerugian yang diderita perusahaan atas perbuatannya sebesar Rp 678.934.200 (enam ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu dua ratus rupiah).

Sejak pertama hadir mendampingi kliennya di Polres Bantul tanggal 15 Maret 2021, AM Putut Prabantoro telah memprotes ketidakpastian nilai kerugian. Dan, jelas terlihat bahwa kerugian yang tercantum di Berita Acara Penyerahan Sertifikat ditulis tanpa dilakukan audit terlebih dahulu. Dalam pertemuan dengan Kapolres Bantul sebelumnya yakni, AKBP Wahyu Tri Budi Sulistiyono, disarankan untuk menggunakan audit independen setelah AM Putut Prabantoro menyatakan keberatan atas prosedur penanganan dan besarnya ganti kerugian.

“Saya tidak ingin nasib Novi Lestari, yang juga mantan pegawai PT Pixel Perdana Jaya terjadi atas Leohardy Fanany. Saat ini Novi Lestari sudah mendapat keputusan tetap dengan 4 tahun penjara sekalipun dalam persidangan jelas terlihat ada ketidaksesuaian besarnya kerugian yang diderita oleh perusahaan,” ujar AM Putut Prabantoro.

AM Putut Prabantoro menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam pertemuan 18 September 2021 di Polres Bantul, di hadapan AKBP Ihsan sebagai Kapolres Bantul baru yang menggantikan AKBP Wahyu Tri Budi Sulistiyono, penyidik Ali Mahfud mengakui bahwa, dirinya dan Supriyadi adalah penyidik atas kasus Novi Lestari.

Ditegaskan AM Putut Prabantoro, penggunaan SPT Pajak Tahunan PT Pixel Perdana Jaya adalah pilihan masuk akal  yang dipilihnya untuk mematahkan audit independen yang dihasilkan oleh auditor publik tunjukan dan dibayar oleh PT Pixel Perdana Jaya.

“Apa yang saya minta adalah sebagai tindak lanjut dari arahan penyidik Ali Mahfud dalam pertemuan tersebut. Hasil pertemuan itu saya tulis dalam surat yang saya ajukan kepada Kapolres Bantul yang hingga saat ini belum mendapat tanggapan,” ujarnya.

AM Putut Prabantoro mengatakan bahwa keberpihakan penyidik ini kepada PT Pixel Perdana Jaya bisa dilihat dari berbagai alat bukti yang dimilikinya meski belum diungkapkan termasuk foto, rekaman dan lain-lain.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm