Surakarta, Sonora.ID - Usung tema “Tertib Penggunaan Spektrum Radio dan Perangkat Telekomunikasi Guna Mencegah Interferensi”, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta selenggarakan Kegiatan Sosialisasi Pengguna Frekuensi Radio Tahun 2021.
Kegiatan ini diselenggarakan pada Hari Kamis, 28 Oktober 2021 bertempat di Solo Paragon Hotel & Residence yang beralamatkan di Surakarta tepatnya di Jl. Dr. Sutomo, Mangkubumen, Kec. Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah.
Dengan adanya kegiatan ini, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta, Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika ingin hadir lebih bersahabat dengan masyarakat melalui strategi komunikasi yang terencana dan tepat.
Baca Juga: Strategi Shopee Hadir di Solo Menuntut UMKM untuk Lebih Kreatif
Melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat menyampaikan informasi dan penjelasan terkait penggunaan spektrum frekuensi radio.
Kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan sinergi antara instansi pemerintah dengan pihak terkait serta masyarakat pengguna spektrum frekuensi radio. Selain itu juga dalam rangka penegakkan hukum di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio.
Sementara itu, tujuan dalam pelaksanaan kegiatan ini merupakan memberikan pengetahuan kepada pengguna frekuensi radio di wilayah DIY dan sebagian wilayah Jawa Tengah tentang tertib penggunaan spektrum frekuensi dan perangkat telekomunikasi.
Selain itu juga untuk memberikan informasi terkait penanganan gangguan dan layanan perizinan (e-licensing perizinan ISR) serta ketentuan operasional penggunaan spektrum radio. Juga untuk memberi pemahaman terkait Penegakan Hukum Bidang Spektrum Frekuensi Radio.
Peran adanya sosialisasi ini yaitu pengguna frekuensi konsesi di wilayah DIY dan sebagian Jawa Tengah baik instansi pemerintah maupun non instansi, instansi terkait, ORARI, dan Akademisi dengan jumlah undangan 100 orang.
Acara ini dihadiri oleh Pengendali Frekuensi Radio Ahli Muda Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta, Nurul Muttaqien, S. Si. dengan membawakan materi tentang Penanganan Gangguan Frekuensi Radio.
Pemateri kedua merupakan Pranata Komputer Terampil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kota Surakarta, Nugroho Tri Wibowo,S.Kom dengan membawakan materi tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko/Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS Berbasis RBA).
Baca Juga: Tantangan Besar Radio di Tengah-tengah Era Digital
Selanjutnya yaitu dari Pengevaluasi Pelayanan Izin Stasiun Radio/ISR Regulasi dan Anev Dinas Tetap dan Satelit Direktorat Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI Kemenkominfo, R. Joko Prasetyo Utama, ST., MM. Dengan membawakan materi tentang Perizinan Spektrum Frekuensi Radio secara daring.
Terakhir merupakan Sub Koordinator Penertiban Spektrum Frekuensi Radio - Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Pengendalian SDPPI, Ditjen SDPPI Kemenkominfo, Dr. Mohan Rifqo Virhani, S.H., M.H. dengan membawakan materi tentang Monitoring dan Penertiban Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi.
Dalam acara ini dimoderatori oleh Isnan Wihartanto, SH selaku Plt. Kabid Komunikasi dan Persandian, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta.
Sosialisasi ini dilakukan dengan format penyampaian materi oleh narasumber melalui tatap muka dan zoom meeting untuk narasumber dari Jakarta dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Kegiatan ini diawali dari sambutan dari Sular, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta dan dilanjutkan pembukaan resmi oleh Sabirin Mochtar, Direktur Pengendalian SDPPI.
Dengan kegiatan ini, diharapkan berbagai kebijakan dan peraturan terkait perizinan frekuensi radio dapat dipahami, tersampaikan, dan diimplementasikan dengan baik agar spektrum frekuensi radio ini berguna secara optimal, khususnya wilayah DIY dan sekitarnya.