Aliansi Rakyat Tolak PT TMS, Unjuk Rasa Menolak Aktivitas Tambang di Pulau Sangihe

29 Oktober 2021 11:10 WIB
Yul Takaliuang Koordinator aliansi rakyat tolak PT TMS
Yul Takaliuang Koordinator aliansi rakyat tolak PT TMS ( Smart FM Manado/Gerard Mampuk)

Manado, Sonora.ID - Massa aliansi rakyat tolak PT TMS menyampaikan aspirasinya di kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Massa yang terdiri dari masyarakat adat Sangihe, aktivis lingkungan, serta elemen mahasiswa awalnya tidak diperbolehkan masuk, sehingga hanya bisa berorasi di luar kantor Pemprov Sulut.

Namun setelah proses negosiasi, massa akhirnya diperkenankan masuk dan berorasi di halaman kantor Gubernur.

Baca Juga: North Sulawesi Investment Forum 2021, Pemda Bersama Investor Percepat Peningkatan Investasi di Sulawesi Utara

Dalam aksinya, aliansi rakyat membawa sembilan tuntutan terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Tambang Mas Sangihe.

Mereka menolak kehadiran PT TMS dan mendesak gubernur Sulut menutup operasi PT TMS.

Alasan penolakan karena Sangihe merupakan pulau kecil yang tidak layak dijadikan lokasi pertambangan.

“Menurut undang undang nomor satu tahun dua ribu empat belas tidak boleh menambang di pulau kecil,“ ujar Koordinator aliansi rakyat tolak PT TMS Yul Takaliuang, di halaman kantor Gubernur Sulawesi Utara, di Wenang, Manado, Kamis (28/10/2021).

Aliansi memberi batas waktu kepada pemerintah daerah untuk segera menutup PT TMS paling lambat tiga hari ke depan. Jika tidak dipenuhi, aliansi bersama masyarakat sangihe mengancam akan menduduki lokasi pertambangan.

“Kami meminta dalam waktu tiga hari segera dihentikan operasional di lapangan, jika tidak masyarakat di lokasi akan bergerak menutup perusahaan tambang,“ imbuh Yul

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara yang menerima aksi demonstrasi menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan para pengunjukrasa sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Atlet Muay Thai Sulut Raih Empat Medali, Diarak Keliling Kota Manado

“Sembilan butir aspirasi sudah kami terima. Yang menjadi kewenangan kita akan ditindak lanjuti, “ kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara Marly Gumalag.

Dalam aksi tersebut, massa menyodorkan dokumen pernyataan sikap mereka untuk ditandatangani oleh pihak Pemerintah Provinsi Sulut. Namun perwakilan Pemprov Sulut menolak menandatanganinya. Massa kemudian melanjutkan aksinya di Mapolda Sulawesi Utara.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm