Manado, Sonora.ID - Massa aliansi rakyat tolak PT TMS menyampaikan aspirasinya di kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Massa yang terdiri dari masyarakat adat Sangihe, aktivis lingkungan, serta elemen mahasiswa awalnya tidak diperbolehkan masuk, sehingga hanya bisa berorasi di luar kantor Pemprov Sulut.
Namun setelah proses negosiasi, massa akhirnya diperkenankan masuk dan berorasi di halaman kantor Gubernur.
Dalam aksinya, aliansi rakyat membawa sembilan tuntutan terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Tambang Mas Sangihe.
Mereka menolak kehadiran PT TMS dan mendesak gubernur Sulut menutup operasi PT TMS.
Alasan penolakan karena Sangihe merupakan pulau kecil yang tidak layak dijadikan lokasi pertambangan.
“Menurut undang undang nomor satu tahun dua ribu empat belas tidak boleh menambang di pulau kecil,“ ujar Koordinator aliansi rakyat tolak PT TMS Yul Takaliuang, di halaman kantor Gubernur Sulawesi Utara, di Wenang, Manado, Kamis (28/10/2021).
Aliansi memberi batas waktu kepada pemerintah daerah untuk segera menutup PT TMS paling lambat tiga hari ke depan. Jika tidak dipenuhi, aliansi bersama masyarakat sangihe mengancam akan menduduki lokasi pertambangan.
“Kami meminta dalam waktu tiga hari segera dihentikan operasional di lapangan, jika tidak masyarakat di lokasi akan bergerak menutup perusahaan tambang,“ imbuh Yul
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara yang menerima aksi demonstrasi menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan para pengunjukrasa sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Atlet Muay Thai Sulut Raih Empat Medali, Diarak Keliling Kota Manado
“Sembilan butir aspirasi sudah kami terima. Yang menjadi kewenangan kita akan ditindak lanjuti, “ kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara Marly Gumalag.
Dalam aksi tersebut, massa menyodorkan dokumen pernyataan sikap mereka untuk ditandatangani oleh pihak Pemerintah Provinsi Sulut. Namun perwakilan Pemprov Sulut menolak menandatanganinya. Massa kemudian melanjutkan aksinya di Mapolda Sulawesi Utara.