Nobie menuturkan pihak menumpang pesawat dengan tujuan di dalam Jawa Bali dank e Jawa Bali wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosisi pertama. Kedua menunjukan keterangan negative RT-PCR (Sampel maksimal 3x24jam) sebelum keberangkatan.
Sementara syarat naik pesawat antar daerah di luar Jawa dan Bali, calon pelaku perjalanan disyaratkan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.
Dia menuturkan, penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.
"Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan COVID-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021," kata Novie.
Baca Juga: Swab House Hadir di Makassar, Beli Tiket Langsung Swab