"Kalau rekomendasi warabala, toko modern dan kafe. Bukan cuman Disdag yang tentukan izin nya, jadi tidak bisa ke satu dinas," jelasnya.
Satpol PP sebelumnya mengusulkan pencabutan izin usaha cafe yang berlokasi di Jalan Amanaggapa itu. Pasalnya, berulang kali melanggar aturan dalam PPKM.
Pelanggaran berupa mengabaikan protokol kesehatan dan jam operasional.
"Karena pelanggar prokes, rekomendasi itu dari satgas. Kalau kita itu aspek ekonomi dan persyaratan," tambahnya.
Baca Juga: Satpol PP Makassar Usul Izin Kafe Barcode Dicabut: 3 Kali Langgar Prokes
Dilain pihak, ketua komisi D DPRD Makassar Wahab Tahir mendukung langkah pemerintah. Dalam pandangannya, tempat usaha siapapun yang melanggar aturan harus ditindak tegas.
"Siapun pengusaha yg berulang melakukan pelanggaran wajib diberikan sanksi, pemeritah diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk bertindak lebih yakni mengatur warga agar menjadi tertib dan taat hukum," ujarnya dalam pesan WhatsApp.
Dia menegaskan para pengusaha wajib tunduk dan patuh pada seluruh aturan hukum yang berlaku.
"Pemberian sanksi untuk menegakkan wibawah pemerintah, kalau ada pengusaha tidak mau diatur sebaiknya jangan berikan izin untuk berusaha di kota Makassar," tutupnya.