Pemkot Makassar Kaji Pencabutan Izin Barcode, Berulang Langgar Prokes

29 Oktober 2021 18:05 WIB
Wahab Tahir, Legislator DPRD Makassar
Wahab Tahir, Legislator DPRD Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah setempat masih mempertimbangkan untuk mencabut izin usaha kafe Barcode.

Keputusan belum diambil lantaran kajian masih berproses. Dilibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk dinas perdagangan Makassar.

Plt Kepala Disdag, Arlin Ariesta saat dikonfirmasi mengatakan sejauh ini baru dilakukan pertemuan bersama instansi yang terkait. Hal itu untuk membahas apakah rekomendasi sanksi sudah tepat.

"Kita koordinasikan dulu apa pelanggarannya, temuan apa yang melakukan. Jadi dilihat dulu perizinan yang mana," ujarnya melalui telepon seluler pada Kamis (28/10/2021).

Baca Juga: Barcode Berulang Langgar Prokes, Wali Kota Makassar: Cabut Izinnya

Dia menyebut izin yang telah dikeluarkan pemerintah. Berupa membolehkan menjual minuman beralkohol.

"Kalau kami ada rekomendasi menjual minuman beralkohol, izin tempat baru saja diperpanjang," jelasnya.

Mengenai legalitas usaha berupa tempat hiburan malam, pihaknya belum mengetahui. Sesuai kewenangan, rekomendasi itu dikeluarkan oleh dinas pariwisata.

"Itu perizinan diterbitkan PTSP berdasarkan rekomendasi teknis OPD, misalnya dia tempat hiburan ada rekomendasi dispar,".

"Kalau rekomendasi warabala, toko modern dan kafe. Bukan cuman Disdag yang tentukan izin nya, jadi tidak bisa ke satu dinas," jelasnya.

Satpol PP sebelumnya mengusulkan pencabutan izin usaha cafe yang berlokasi di Jalan Amanaggapa itu. Pasalnya, berulang kali melanggar aturan dalam PPKM.

Pelanggaran berupa mengabaikan protokol kesehatan dan jam operasional.

"Karena pelanggar prokes, rekomendasi itu dari satgas. Kalau kita itu aspek ekonomi dan persyaratan," tambahnya.

Baca Juga: Satpol PP Makassar Usul Izin Kafe Barcode Dicabut: 3 Kali Langgar Prokes

Dilain pihak, ketua komisi D DPRD Makassar Wahab Tahir mendukung langkah pemerintah. Dalam pandangannya, tempat usaha siapapun yang melanggar aturan harus ditindak tegas.

"Siapun pengusaha yg berulang melakukan pelanggaran wajib diberikan sanksi, pemeritah diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk bertindak lebih yakni mengatur warga agar menjadi tertib dan taat hukum," ujarnya dalam pesan WhatsApp.

Dia menegaskan para pengusaha wajib tunduk dan patuh pada seluruh aturan hukum yang berlaku.

"Pemberian sanksi untuk menegakkan wibawah pemerintah, kalau ada pengusaha tidak mau diatur sebaiknya jangan berikan izin untuk berusaha di kota Makassar," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm