Banjarmasin, Sonora.ID - Tak perlu menunggu November, beberapa klinik dan rumah sakit swasta di Kota Banjarmasin diketahui sudah menerapkan batas tarif maksimal yang baru pelayanan Polymerase Chain Reaction (PCR).
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi mengaku, baru bisa menerapkam tarif baru PRC ini di awal-awal November, dengan alasan perlu melakukan sosialisasi.
Alasan lainnya, karena ada beberapa Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang terlanjur membeli Viral Transport Medium (VTM) dengan harga awal. Sehingga perlu dihabiskan terlebih dulu.
Baca Juga: Resmi! Tarif Baru PCR Ditetapkan. Pemko Banjarmasin Perlu Sosialisasi
Nyatanya, dari pantauan di lapangan, sedikitnya ada dua lokasi fasyankes yang tak perlu menunggu waktu lama untuk menerapkan tarif maksimal PCR untuk wilayah luar pulau Jawa-Bali.
Misalnya RS Siloam, Banjarmasin. Dari informasi yang dihimpun, salah satu rumah sakit swasta yang baru beroperasi di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini sudah menjalankan SE Dirjen Pelayanan Kesehatan RI yang diterbitkan pada 27 Oktober 2021 lalu.
Hal serupa juga dilaksanakan oleh klinik kesehatan yang membuka layanan pemeriksaan virus SARS Co2 dengan mendeteksi DNA virus tersebut di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Kepala Cabang Klinik Tirta Banjarmasin, dr Maulida Anggraini menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menggunakan tarif tersebut sejak 28 Oktober yang lalu, atau sehari setelah SE Dirjen Pelayanan Kesehatan RI itu diterbitkan.