"Sudah dari 28 Oktober semua cabang sudah turun harganya, di Pulau Jawa-Bali Rp 275 ribu dan di Kalimantan Rp 300 ribu," ucapnya saat ditemui Smart FM Banjarmasin.
Ia menuturkan, pihaknya sudah berkomitmen untuk mengikuti apa kebijakan Pemerintah.
"Kita menyesuaikan saja, jadi begitu edaran soal perubahan tarif tersebut keluar langsung kita terapkan," ungkapnya.
Dalam sehari, Klinik kesehatan yang bekerjasama dengan jasa transportasi penerbangan itu mampu melayani lebih dari 800 pasien yang memeriksakan diagnosa kesehatannya soal paparan Covid-19.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp 275 ribu - Rp 300 ribu
"Untuk masa berlakunya sendiri juga ikut peraturan pemerintah, yakni 3 kali 24 jam," imbuhnya.
Perubahan tarif layanan PCR tersebut disambut baik oleh Indah Yuliana Rustam yang saat itu sedang memeriksakan dirinya di Klinik Tirta.
"Kebetulan saya mau berangkat menggunakan pesawat, jadi tarif baru pemeriksaan PCR yang lebih murah ini sangat membantu para ASN untuk melakukan kunjungan ke luar daerah," ungkap salah satu pejabat di Kabupaten Barito Kuala (Batola) itu.
Sekedar diketahui, dalam SE bernomor HK.02.02/1/3843/202, tertera atas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab seharga Rp 275 ribu untuk di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Sedangkan wilayah di luar Jawa-Bali, sebesar Rp 300 ribu.