Banjarmasin, Sonora.ID - Tak perlu menunggu November, beberapa klinik dan rumah sakit swasta di Kota Banjarmasin diketahui sudah menerapkan batas tarif maksimal yang baru pelayanan Polymerase Chain Reaction (PCR).
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi mengaku, baru bisa menerapkam tarif baru PRC ini di awal-awal November, dengan alasan perlu melakukan sosialisasi.
Alasan lainnya, karena ada beberapa Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang terlanjur membeli Viral Transport Medium (VTM) dengan harga awal. Sehingga perlu dihabiskan terlebih dulu.
Baca Juga: Resmi! Tarif Baru PCR Ditetapkan. Pemko Banjarmasin Perlu Sosialisasi
Nyatanya, dari pantauan di lapangan, sedikitnya ada dua lokasi fasyankes yang tak perlu menunggu waktu lama untuk menerapkan tarif maksimal PCR untuk wilayah luar pulau Jawa-Bali.
Misalnya RS Siloam, Banjarmasin. Dari informasi yang dihimpun, salah satu rumah sakit swasta yang baru beroperasi di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini sudah menjalankan SE Dirjen Pelayanan Kesehatan RI yang diterbitkan pada 27 Oktober 2021 lalu.
Hal serupa juga dilaksanakan oleh klinik kesehatan yang membuka layanan pemeriksaan virus SARS Co2 dengan mendeteksi DNA virus tersebut di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Kepala Cabang Klinik Tirta Banjarmasin, dr Maulida Anggraini menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menggunakan tarif tersebut sejak 28 Oktober yang lalu, atau sehari setelah SE Dirjen Pelayanan Kesehatan RI itu diterbitkan.
"Sudah dari 28 Oktober semua cabang sudah turun harganya, di Pulau Jawa-Bali Rp 275 ribu dan di Kalimantan Rp 300 ribu," ucapnya saat ditemui Smart FM Banjarmasin.
Ia menuturkan, pihaknya sudah berkomitmen untuk mengikuti apa kebijakan Pemerintah.
"Kita menyesuaikan saja, jadi begitu edaran soal perubahan tarif tersebut keluar langsung kita terapkan," ungkapnya.
Dalam sehari, Klinik kesehatan yang bekerjasama dengan jasa transportasi penerbangan itu mampu melayani lebih dari 800 pasien yang memeriksakan diagnosa kesehatannya soal paparan Covid-19.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp 275 ribu - Rp 300 ribu
"Untuk masa berlakunya sendiri juga ikut peraturan pemerintah, yakni 3 kali 24 jam," imbuhnya.
Perubahan tarif layanan PCR tersebut disambut baik oleh Indah Yuliana Rustam yang saat itu sedang memeriksakan dirinya di Klinik Tirta.
"Kebetulan saya mau berangkat menggunakan pesawat, jadi tarif baru pemeriksaan PCR yang lebih murah ini sangat membantu para ASN untuk melakukan kunjungan ke luar daerah," ungkap salah satu pejabat di Kabupaten Barito Kuala (Batola) itu.
Sekedar diketahui, dalam SE bernomor HK.02.02/1/3843/202, tertera atas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab seharga Rp 275 ribu untuk di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Sedangkan wilayah di luar Jawa-Bali, sebesar Rp 300 ribu.