Banjarmasin, Sonora.ID - Meski kembali akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina memastikan bahwa tidak akan mengganggu proses pembongkaran baliho bando. Alias tetap berlanjut.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Indonesia (APPS) Kalimantan Selatan, Winardi Sethiono mengancam, akan kembali melayangkan gugatan ke PTUN Banjarmasin, atas pembongkaran baliho bando di kawasan Ahmad Yani yang dikomandoi Satpol PP, Jumat (29/10) malam.
"Silahkan aja kalau mau menggugat ke PTUN. Pembongkaran akan tetap lanjut," ucap Ibnu, saat ditemui Smart FM Banjarmasin di Balai Kota, Senin (01/11) pagi.
Baca Juga: 'Ditebang' Dengan Perlawanan, Bando di Jalan Ahmad Yani Ditarget Kelar 10 Hari
Ibnu menyatakan, alasan jajarannya kekeh untuk tetap melakukan pembongkaran bando.
Salah satu diantaranya adalah sudah dua tahun Pemko tidak lagi memungut pajak atas bando-bando tersebut.
"Saya bertanya, ini pengusaha bertahun-tahun tidak bayar pajak, kira-kira diapakan? Sederhana saja. Selama ini mereka (pengusaha) sudah menikmati. Yang jelas ini adalah tekat Pemko menata kota lebih baik lagi," tegasnya.
Baca Juga: Tarif Baru PCR, Pemko Banjarmasin Tunggu Surat Resmi Dari Pusat