Sonora.ID - Meski saat ini kasus baru Covid-19 di Indonesia sudah mengalami penurunan, tetapi pemerintah masih terus berusaha agar tidak terjadi gelombang ketiga yang diperkirakan akan terjadi setelah libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Berbagai kebijakan sudah dikeluarkan seiring dengan hal tersebut, termasuk di antaranya adalah peniadaan cuti bersama pada Hari Raya Natal, dengan harapan masyarakat tidak melakukan perjalanan jauh.
Aturan mengenai wajib swab PCR atau antigen bagi mereka yang melakukan perjalanan jauh pun menjadi hal yang disoroti.
Baca Juga: Kemenhub Perbolehkan Penumpang Pesawat Gunakan Antigen Asalkan....
Setelah menurunkan harga swab PCR sebagai syarat perjalanan udara, pemerintah juga kembali membuat aturan baru yaitu diberlakukannya wajib tes antigen untuk mereka yang melakukan perjalanan darat, termasuk yang menggunakan kendaraan pribadi.
Baik pengguna motor atau mobil pribadi yang melakukan perjalanan darat minimal 250 km atau durasi 4 jam perjalanan, wajib membawa kartu vaksin serta hasil negatif tes PCR atau antigen.
Dikutip dari Kompas.TV, hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi yang menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.
“Dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama,” ungkapnya tegas.
Baca Juga: Kemenkes Pastikan Tarif Swab Lebih Murah dan Rumah Sakit yang Tak Mentaati Akan di Berikan Sanksi