Terkait dengan masa berlaku hasil negatif tersebut, pihaknya menyebutkan untuk tes PCR berlaku selama 3x24 jam dari hasil tersebut dikeluarkan, sedangkan untuk antigen berlaku 1x24 jam.
Kebijakan ini pun berlaku bagi perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Jawa dan Bali.
Dalam kesempatan yang sama, pihaknya juga memaparkan aturan bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan darat di wilayah Pulau Jawa dan Bali, yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif antigen dengan maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Antisipasi Penularan Covid-19 di Sekolah, Dinkes Surabaya Lakukan Swab Rutin Pelajar
Atau, kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan negatif antigen yang diambil pada 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Seluruh kebijakan atau aturan yang saat ini berlaku tidak lain ditujukan untuk melindungi keselamatan dan keamanan masyarakat dari virus corona.