Perjalanan 4 Jam dengan Kendaraan Pribadi Harus Lakukan Antigen?

1 November 2021 12:30 WIB
Ilustrasi Kemacetan
Ilustrasi Kemacetan ( Kompas.com)

Sonora.ID - Meski saat ini kasus baru Covid-19 di Indonesia sudah mengalami penurunan, tetapi pemerintah masih terus berusaha agar tidak terjadi gelombang ketiga yang diperkirakan akan terjadi setelah libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

Berbagai kebijakan sudah dikeluarkan seiring dengan hal tersebut, termasuk di antaranya adalah peniadaan cuti bersama pada Hari Raya Natal, dengan harapan masyarakat tidak melakukan perjalanan jauh.

Aturan mengenai wajib swab PCR atau antigen bagi mereka yang melakukan perjalanan jauh pun menjadi hal yang disoroti.

Baca Juga: Kemenhub Perbolehkan Penumpang Pesawat Gunakan Antigen Asalkan....

Setelah menurunkan harga swab PCR sebagai syarat perjalanan udara, pemerintah juga kembali membuat aturan baru yaitu diberlakukannya wajib tes antigen untuk mereka yang melakukan perjalanan darat, termasuk yang menggunakan kendaraan pribadi.

Baik pengguna motor atau mobil pribadi yang melakukan perjalanan darat minimal 250 km atau durasi 4 jam perjalanan, wajib membawa kartu vaksin serta hasil negatif tes PCR atau antigen.

Dikutip dari Kompas.TV, hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi yang menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

“Dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama,” ungkapnya tegas.

Baca Juga: Kemenkes Pastikan Tarif Swab Lebih Murah dan Rumah Sakit yang Tak Mentaati Akan di Berikan Sanksi

Terkait dengan masa berlaku hasil negatif tersebut, pihaknya menyebutkan untuk tes PCR berlaku selama 3x24 jam dari hasil tersebut dikeluarkan, sedangkan untuk antigen berlaku 1x24 jam.

Kebijakan ini pun berlaku bagi perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Jawa dan Bali.

Dalam kesempatan yang sama, pihaknya juga memaparkan aturan bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan darat di wilayah Pulau Jawa dan Bali, yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif antigen dengan maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Antisipasi Penularan Covid-19 di Sekolah, Dinkes Surabaya Lakukan Swab Rutin Pelajar

Atau, kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan negatif antigen yang diambil pada 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Seluruh kebijakan atau aturan yang saat ini berlaku tidak lain ditujukan untuk melindungi keselamatan dan keamanan masyarakat dari virus corona.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm