“maka dalam menyusun prolegnas RUU prioritas tahun 2022, agar dilakukan secara cermat, serta memiliki dasar pertimbangan dan tingkat kebutuhan hukum yang tinggi, serta mempertimbangkan mekanisme pembahasan dalam situasi pandemi covid-19,” ujar Puan, Senin (1/11/2021).
Menurut Puan, pandemi Covid-19 menjadi tantangan besar bagi DPR RI dan pemerintah, sehingga dalam menjalankan fungsinya, DPR RI harus dapat memenuhi kebutuhan negara akan hukum nasioal.
Dalam hal ini Puan pun meyakinkan, jika DPR RI memiliki komitmen yang tinggi dalam membahas RUU, tentunya secara transparan dan terbuka dalam menyerap aspirasi rakyat.
Baca Juga: Indonesia Menyikapi AUKUS, Ini Tanggapan Anggota DPR RI Komisi I