Jakarta, Sonora.ID - DPR RI pada hari ini (1/11/2021) menggelar Rapat Paripurna Ke-8, Masa Persidangan II Tahun 2021-2022.
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021, dalam rapat tersebut disebut akan menjadi salah satu yang menjadi prioritas.
Masa Persidangan II, Tahun Sidang 2021-2022 yang saat ini mulai berjalan, memiliki misi untuk menyelesaikan Prolegnas Prioritas Tahun 2021, dimana saat ini sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) masih dalam tahap pengerjaan di tingkat satu, serta masih adanya agenda pembahasan agenda bersama, antara pemerintah dengan DPR RI, dalam membahas peraturan pelaksanaan undang-undang.
Baca Juga: Kepala BNPB Klarifikasi Hutang BNPB Yang Mencapai 1 Triliun Lebih
“Sidang dewan yang terhormat, pelaksanaan fungsi legislasi pada masa persidangan dua, tahun sidang 2021-2022 ini, melanjutkan penyelesaian Prolegnas Prioritas tahun 2021, sejumlah RUU sedang dalam pengerjaan, pada pembicaraan tingkat satu,” ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam pidatonya di Rapat Paripurna Ke-8, Masa Persidangan II, Tahun 2021-2022 yang disampaikan secara virtual, Senin (1/11/2021).
Dalam Masa Persidangan II Tahun 2021-2022, ada beberapa hal yang menjadi agenda utama, dan harus diperhatikan baik oleh DPR RI ataupun oleh pemerintah.
Salah satunya adalah pembahasan mengenai RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021, karena RUU tersebut memiliki fungsi sebagai tolak ukur rakyat, dalam menilai kinerja para anggota legislatif.
Baca Juga: Komisi X DPR RI Minta Perpusnas Gunakan Anggaran dengan Efektif
“Penyelesaian pembahasan RUU Prioritas Prolegnas 2021, agar dapat menjadi perhatian bersama, antara DPR RI dan pemerintah. Karena hal tersebut akan menjadi salah satu tolak ukur rakyat dalam menilai kinerja program legislasi nasional,” ujar Puan, Senin (1/11/2021).
RUU Prolegnas Prioritas merupakan sebuah upaya, dalam membangun kaidah hukum nasional yang terencana, teroadu, dan berkelanjutan.
Diharapkan dengan adanya undang-undang Prolegnas Prioritas mendatang, perlindungan hak dan kewajiban rakyat Indonesia dapat semakin terjamin, serta dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat tanpa terlepas dari koridor Undang-Undang Dasar 1945.
“Sebuah RUU merupakan upaya dalam pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional untuk dapat menjamin perlindungan hak dan kewajiban seluruh rakyat Indonesia, serta mewujudkan kesejahteraan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” terang Puan, Senin (1/11/2021).
Kebutuhan hukum atas undang-undang sangat ditentukan oleh perkembangan zaman, dinamika sosial-politik, ekonomi, dan budaya yang terkandung dalam kehidupan berbangsa dan bertanah air.
Baca Juga: Indonesia Menyikapi AUKUS, Ini Tanggapan Anggota DPR RI Komisi I
Oleh sebab itu, DPR RI dan pemerintah dituntut untuk dapat menciptakan norma hukum di dalam undang-undang, yang dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional, sehingga dapat melindungi rakyat Indonesia, memenuhi rasa keadilan, menjamin ketertiban nasional, dan mewujudkan kepastian hukum yang berimbas pada terciptanya kesejahteraan rakyat Indonesia.
“Kebutuhan hukum atas sebuah undang-undang sangat di tentukan oleh perkembangan zaman, serta dinamika politik, sosial, ekonomi, dan budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara DPR RI dan pemerintah dituntut agar dapat membuat norma hukum di dalam undang-undang yang dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional, melindungi seluruh rakyat,” terang Puan, Senin (1/11/2021).
Lebih lanjut Puan menekankan kepada seluruh Anggota DPR RI, untuk dapat menyusun RUU Prolegnas Prioritas secara cermat, memiliki dasar pertimbangan, serta memperhatikan kebutuhan hukum, dengan melihat situasi, dimana saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung di Indonesia.
Baca Juga: Komisi X DPR RI Minta Perpusnas Gunakan Anggaran dengan Efektif
“maka dalam menyusun prolegnas RUU prioritas tahun 2022, agar dilakukan secara cermat, serta memiliki dasar pertimbangan dan tingkat kebutuhan hukum yang tinggi, serta mempertimbangkan mekanisme pembahasan dalam situasi pandemi covid-19,” ujar Puan, Senin (1/11/2021).
Menurut Puan, pandemi Covid-19 menjadi tantangan besar bagi DPR RI dan pemerintah, sehingga dalam menjalankan fungsinya, DPR RI harus dapat memenuhi kebutuhan negara akan hukum nasioal.
Dalam hal ini Puan pun meyakinkan, jika DPR RI memiliki komitmen yang tinggi dalam membahas RUU, tentunya secara transparan dan terbuka dalam menyerap aspirasi rakyat.
Baca Juga: Indonesia Menyikapi AUKUS, Ini Tanggapan Anggota DPR RI Komisi I