Pernah Terjadi di Indonesia, Ini yang Akan Terjadi Jika Semua Nasabah Mengambil Uangnya Di Bank

1 November 2021 16:20 WIB
Ilustrasi Rush Money
Ilustrasi Rush Money ( )

Rush Money di Indonesia

Jika sejarah di luar negeri merekam kejadian ini pada periode depresi hebat dan krisis moneter 2008-2009, masyarakat Indonesia pertama kali mulai mengalaminya pada krisis moneter tahun 1998.

Kejatuhan mata uang Bath (Thailand) pada tahun 1997 berdampak juga pada pelemahan nilai rupiah sehingga pada suatu titik dolar menembus nilai Rp 17.000.

Keputusan untuk mengetatkan kebijakan likuiditas oleh bank sentral kepada perusahaan Indonesia justru berakibat pada krisis kepercayaan publik masyarakat kepada perbankan.

Runtutan kejadian inilah yang kemudian berakhir pada Rush Money di Indonesia.

Istilah ini sempat kembali populer pada November 2016 ketika mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali memajukan namanya di pertarungan pemilihan calon gubernur selanjutnya.

Tahun lalu, isu ini juga hangat diperbincangkan ketika Covid-19 mulai melanda perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Instrumen Investasi Terbaik: Saham atau Reksadana, Mana yang Dipilih?

Dampak Akhir Rush Money

Agar sejarah buruk ini tidak terulang, bank biasanya akan melakukan antisipasi yang terbukti dapat teruji.

Melansir dari Ajaib.com, persiapan tersebut termasuk:

  1. Penerapan batas uan tunai yang dapat dilakukan di masyarakat
  2. Penerapan libur operasional pada hari yang ditentukan
  3. Pengambilan pinjaman antar bank atau dari bank sentral
  4. Penyertaan  asuransi sebagai salah satu simpanan nasabah
  5. Penyetoran jaminan pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Sebagai masyarakat umum, kita bertanggung jawab untuk selalu kritis dan tidak impulsif kepada rumor atau isu yang mungkin dikembangkan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Keputusan kita sebagai nasabah memiliki pengaruh pada kestabilan ekonomi negara kita.

Bertindak sesuai data yang akurat atau anjuran pemerintah adalah langkah realistis yang bisa kita ambil saat isu ini mulai beredar.

Baca Juga: Fatwa Haram untuk Uang Kripto, Begini Penjelasannya!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm