Itu artinya, bila sampai batas waktu yang ditentukan, yakni tiga hari ke depan bangunan tak kunjung ditertibkan sendiri oleh pemiliknya, maka pihaknya lah yang akan bergerak menertibkan.
"Kami pun juga sudah berkoordinasi dengan UPTD Terminal Induk Kilometer Enam, agar bisa menampung pemilik kios atau bangunan yang direlokasi," tambahnya.
Sementara itu, dari hasil pantauan Smart FM Banjarmasin, Senin (01/11),sejumlah bangunan sudah mulai tampak ditinggalkan oleh penghuninya.
Baca Juga: Gandeng PMI, Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Aksi Sosial Donor Darah
Di bangunan yang tutup atau memang tidak ada penghuninya itu, terpampang surat peringatan yang dilayangkan oleh Satpol PP Banjarmasin.
Pada kesempatan itu, Smart FM Banjarmasin juga menemui dan mewawancarai pemilik salah satu kios atau bangunan di tempat itu yang mulai membongkar bangunannya.
Syahrani, pemilik bangunan itu mengaku, sudah menerima SP dari Pemerintah Kota Banjarmasin, agar segera membongkar bangunan yang ditempatinya.
Baca Juga: Kemenag Sebut Cakupan Vaksinasi Jemaah Umrah/Haji Sulsel Masih Rendah
"Saya rasa, rata-rata warga menerima untuk dipindah. Karena kami sendiri sadar, sudah lama meminjam lahan ini untuk membuka usaha," jelas pria yang akrab disapa Barau itu.