Layangkan SP 3, Pemilik Bangunan Depan BTC Mesti Pindah ke Terminal

1 November 2021 21:50 WIB
Pemilik kios tampak mulai membongkar bangunannya
Pemilik kios tampak mulai membongkar bangunannya ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Satpol PP Banjarmasin akhirnya melayangkan Surat Peringatan (SP) 3, kepada pemilik kios atau bangunan yang berada di depan Banjarmasin Trade Center (BTC) atau tepat di seberang Terminal Induk Kilometer Enam, Senin (01/11).

Itu artinya, pemilik bangunan diberikan tenggat waktu selama tiga hari, untuk angkat kaki dari lokasi tersebut.

Sebagai gantinya, pemilik kios atau bangunan bisa menempati kios-kios yang masih disediakan di terminal induk kilometer enam.

Baca Juga: Upacara Pemakaman di Toraja Jadi Warisan Budaya, Diusulkan Kemenkumhan Sulsel

Di sisi lain, ini suatu pertanda bahwa gedung yang sudah lama terbengkalai itu akan segera difungsikan.

"Wali kota meminta untuk melakukan penertiban. Prosesnya sudah kami lalui hingga melayangkan SP 3 agar pemilik kios atau bangunan bisa membongkar sendiri. Kami berharap penertiban bisa berjalan lancar dan kondusif," ucap Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin

"Kami mendorong agar pemilik kios atau bangunan yang berada tempat di depan Gedung BTC bisa pindah ke lahan di kawasan terminal yang sudah disediakan itu," jelasnya. 

 Baca Juga: Gandeng AIHSP, Pemprov Sulsel Gelar Diskusi Tingkatkan Komunikasi Covid 19

Disinggung terkait apakah ada upaya Satpol PP sendiri yang nantinya menertibkan, Muzaiyin mengaku akan melihat terlebih dahulu bagaimana kondisi di lapangan. 

Itu artinya, bila sampai batas waktu yang ditentukan,  yakni tiga hari ke depan bangunan tak kunjung ditertibkan sendiri oleh pemiliknya, maka pihaknya lah yang akan bergerak menertibkan. 

"Kami pun juga sudah berkoordinasi dengan UPTD Terminal Induk Kilometer Enam, agar bisa menampung pemilik kios atau bangunan yang direlokasi," tambahnya. 

Sementara itu, dari hasil pantauan Smart FM Banjarmasin, Senin (01/11),sejumlah bangunan sudah mulai tampak ditinggalkan oleh penghuninya.

 Baca Juga: Gandeng PMI, Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Aksi Sosial Donor Darah

Di bangunan yang tutup atau memang tidak ada penghuninya itu, terpampang surat peringatan yang dilayangkan oleh Satpol PP Banjarmasin.

Pada kesempatan itu, Smart FM Banjarmasin juga menemui dan mewawancarai pemilik salah satu kios atau bangunan di tempat itu yang mulai membongkar bangunannya.

Syahrani, pemilik bangunan itu mengaku, sudah menerima SP dari Pemerintah Kota  Banjarmasin, agar segera membongkar bangunan yang ditempatinya. 

Baca Juga: Kemenag Sebut Cakupan Vaksinasi Jemaah Umrah/Haji Sulsel Masih Rendah

"Saya rasa, rata-rata warga menerima untuk dipindah. Karena kami sendiri sadar, sudah lama meminjam lahan ini untuk membuka usaha," jelas pria yang akrab disapa Barau itu.

"Sejak banjir awal tahun tadi melanda, sebagian pemilik kios di sini juga sudah membuka usaha atau menempati tempat yang baru di terminal itu. Ada sekitar 40 kios afau bangunan," tambah lelaki 52 tahun itu.

Terpisah, Kepala UPTD Terminal Tipe B Provinsi Kalsel, Rusma Khazairin mengaku siap membantu upaya pemko menata kawasan itu, dengan menampung pemilik kios atau bangunan, untuk membuka usahanya di dalam kawasan terminal. 

"Kami mengutamakan mereka yang terdampak penertiban. Saat ini pun setahu saya mereka juga sudah memesan tempat di terminal. Baik itu untuk loket maupun difungsikan sebagai kios dagangan," ujarnya.

"Ada 109 tempat yang kami sediakan. Jadi, insyaallah cukup menampung mereka," tambahnya. 

Disinggung apakah ada biaya sewa terkait tempat yang nantinya digunakan, Rusma menjelaskan untuk sewa dipastikannya lebih murah daripada di tempat lain. 

"Mulai dari kisaran harga sewa Rp200 ribu sampai Rp 250 ribu. Saat ini, ada enam pemilik warung dan tujuh pemilik loket yang mendaftar untuk menempati tempat yang kami sediakan," tutupnya.

Baca Juga: Upacara Pemakaman di Toraja Jadi Warisan Budaya, Diusulkan Kemenkumhan Sulsel

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Satpol PP Banjarmasin akhirnya melayangkan Surat Peringatan (SP) 3, kepada pemilik kios atau bangunan yang berada di depan Banjarmasin Trade Center (BTC) atau tepat di seberang Terminal Induk Kilometer Enam,