Hal ini tentunya tidak mudah, pasalnya masalah yang sering muncul dalam penegasan ini adalah perbedaan interpretasi terhadap perjanjian yang telah disepakati.
“Lebih lanjut lagi tidak menutup kemungkinan, sosial budaya dan adat daerah setempat juga telah berubah, mengingat rentang waktu yang panjang semenjak batas darat ditetapkan pihak kolonial dulu. Kemudian, dalam kerangka menjaga dan memelihara garis batas negara di wilayah perbatasan negara, Pemerintah dalam hal ini TNI, memiliki kegiatan antara lain seperti penempatan Pasukan Pengamanan Perbatasan atau yang sering disebut dengan PAMTAS, dan kegiatan lainnya juga yaitu dengan pelaksanaan Survey, dalam bentuk Investigasi, Refixation, dan Maintenance, atau yang disingkat IRM, dalam kerangka untuk melakukan penelitan ulang, pemeliharaan, perbaikan, perencanaan untuk penanaman kembali pilar-pilar batas yang rusak, tergeser atau bergeser, maupun pilar-pilar yang hilang,” sambung Astrit.
Terkait dengan penegasan batas negara tersebut, ada pihak yang menanganinya secara khusus, yaitu dalam forum Joint Indonesia- Malaysia Boundary Committee On Survey And Demarcation Of International Boundary Between Indonesia And Malaysia , yang diketuai oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, selaku, Ketua Panitia Nasional Survey Demarkasi Batas Internasional Antara Indonesia dan Malaysia. (*Adv)
Baca Juga: Pentingnya Peran Sekretariat Bersama Sosek Malindo bagi Hubungan Indonesia-Malaysia