Sonora.ID - Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki wilayah yang luas dan tersebar, sehingga batas-batas dengan negara lain menjadi hal yang penting dan patut untuk dipelihara secara regular.
Diketahui bahwa, salah satu batas negara yang memerlukan penegasan dan pemeliharaan secara regular adalah perbatasan negara di darat antara Indonesia dengan negara tetangga, Malaysia, yang panjangnya 2.004 kilometer.
Dalam hal penanganan dan pemeliharaan garis batas negara di perbatasan RI-Malaysia, Pemerintah Indonesia secara reguler atau periodik, memiliki program untuk melakukan kegiatan pemeliharaaan garis dan pilar batas negara, baik dalam pengerahan Pasukan Pengamanan Perbatasan (Pamtas), dan juga kegiatan yang disebut IRM, yaitu melakukan Investigation, Refixation, dan Maintenance, serta kegiatan-kegiatan Survei dan Demarkasi lainnya.
Baca Juga: BI Tetapkan Batas Maksimal Transfer BI-FAST Maksimal Rp 2.500
Lalu mengapa dan seberapa penting penegasan serta pemeliharaan garis batas negara tersebut? Berikut penjelasan dari Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah, Badan Informasi Geospasial, Astrit Rimayanti, ST, MSc dalam perbincangan dengan Sonora FM.
Pihaknya menyatakan bahwa batas RI dan Malaysia tersebut membentang dari Tanjung Datu di sebelah barat hingga ke pantai timur Pulau Sebatik di sebelah Timur.
“Yang pertama harus digaris bawahi, dari perbatasan darat Indonesia dengan negara tetangga adalah bahwa proses penetapan batas (Delimitasi), telah diselesaikan di masa pemerintah Hindia Belanda,” ungkapnya.
Penetapan batas pada masa itu merujuk pada ketentuan Hukum Internasional Uti Possidetis Juris (suatu negara mewarisi wilayah penjajahnya), maka Indonesia dengan negara tetangga hanya perlu menegaskan kembali batas yang telah ditetapkan tersebut.
Hal ini tentunya tidak mudah, pasalnya masalah yang sering muncul dalam penegasan ini adalah perbedaan interpretasi terhadap perjanjian yang telah disepakati.
“Lebih lanjut lagi tidak menutup kemungkinan, sosial budaya dan adat daerah setempat juga telah berubah, mengingat rentang waktu yang panjang semenjak batas darat ditetapkan pihak kolonial dulu. Kemudian, dalam kerangka menjaga dan memelihara garis batas negara di wilayah perbatasan negara, Pemerintah dalam hal ini TNI, memiliki kegiatan antara lain seperti penempatan Pasukan Pengamanan Perbatasan atau yang sering disebut dengan PAMTAS, dan kegiatan lainnya juga yaitu dengan pelaksanaan Survey, dalam bentuk Investigasi, Refixation, dan Maintenance, atau yang disingkat IRM, dalam kerangka untuk melakukan penelitan ulang, pemeliharaan, perbaikan, perencanaan untuk penanaman kembali pilar-pilar batas yang rusak, tergeser atau bergeser, maupun pilar-pilar yang hilang,” sambung Astrit.
Terkait dengan penegasan batas negara tersebut, ada pihak yang menanganinya secara khusus, yaitu dalam forum Joint Indonesia- Malaysia Boundary Committee On Survey And Demarcation Of International Boundary Between Indonesia And Malaysia , yang diketuai oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, selaku, Ketua Panitia Nasional Survey Demarkasi Batas Internasional Antara Indonesia dan Malaysia. (*Adv)
Baca Juga: Pentingnya Peran Sekretariat Bersama Sosek Malindo bagi Hubungan Indonesia-Malaysia