Ketentuannya, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan penerbangan dari luar Jawa-Bali ke wilayah Jawa-Bali atau sebaliknya
Sementara untuk aturan penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di daerah Jawa-Bali atau sebaliknya, ketentuannya pun menjadi sama.
Baca Juga: Perjalanan 4 Jam dengan Kendaraan Pribadi Harus Lakukan Antigen?
Yakni memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama, dan bisa menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari swab antigen atau RT-PCR.
Kini dengan terbitnya Inmendagri 57/2021, maka penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan bagi penumpang yang baru vaksin Covid-19 dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru PPKM, Kini Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen"