Syarat Penerbangan Terbaru, Jika Sudah Vaksin Dosis 2 Boleh Pakai Tes Antigen

2 November 2021 12:30 WIB
Bandara Ngurah Rai Layani Penerbangan Repatriasi WNA Australia, Sebanyak 186 Orang Tinggalkan Bali
Bandara Ngurah Rai Layani Penerbangan Repatriasi WNA Australia, Sebanyak 186 Orang Tinggalkan Bali ( Humas AP1)

Sonora.ID – Pemerintah telah memperbaharui peraturan PPKM periode 2-15 November 2021. Diantaranya adalah syarat perjalanan udara domestik atau penerbangan domestik.

Melansir dari Kompas.com, kini aturan tersebut berbunyi bahwa pemerintah kembali mengizinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan.

Ketentuan ini hanya berlaku untuk penerbangan di daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Jawa-Bali.

Baca Juga: Kini Syarat PCR Kereta Api Jarak Jauh Menjadi Maksimal 3x24 Jam

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Peraturan itu mengungkapkan bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, juga wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Syarat penerbangan wilayah Jawa-Bali

Bagi penumpang yang melakukan perjalanan antar bandara di wilayah Jawa-Bali, maka syarat penerbangannya yakni wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib memiliki hasil tes negatif Covid-19 yang bisa dari antigen atau RT-PCR.

Ketentuannya, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan penerbangan dari luar Jawa-Bali ke wilayah Jawa-Bali atau sebaliknya

Sementara untuk aturan penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di daerah Jawa-Bali atau sebaliknya, ketentuannya pun menjadi sama.

Baca Juga: Perjalanan 4 Jam dengan Kendaraan Pribadi Harus Lakukan Antigen?

Yakni memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama, dan bisa menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari swab antigen atau RT-PCR.

Kini dengan terbitnya Inmendagri 57/2021, maka penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi penumpang yang baru vaksin Covid-19 dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru PPKM, Kini Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm