Eddy beserta warga lain pun kukuh menolak. Pasalnya, lelaki 35 tahun itu menilai, pihaknya sudah mensurvei harga di pasaran. Namun, tak ada harga yang didapat sesuai dengan apa yang ditawarkan pemko melalui dinas terkait.
"Rata-rata, harga ditawarkan jauh dari yang ditawarkan Pemko. Harga yang ditawarkan Rp550 juta. Sedangkan hitungan kami bisa paling tidak bisa sampai Rp900 juta, karena ada tempat usaha," ungkapnya.
Eddy juga mengaku sempat heran, lantaran Wali Kota Banjarmasin mengeluarkan statement bahwa dinasnya sudah melakukan pertemuan dan negosiasi kepada warga yang belum menyepakati harga.
Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda, Kodim 1007/Banjarmasin Gandeng Radio Smart FM Gelar Serbuan Vaksin
Faktanya menurut Eddy, tak pernah sekalipun ada negosiasi yang dilakukan oleh dinas terkait.
"Lalu, kami hubungi saja langsung wali kota. Keesokan harinya, Plt Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Rini Subantari yang langsung datang menemui kami di rumah," tuturnya.
Di sisi lain, Eddy juga menambahkan bahwa sebelum pertemuan, pihaknya juga pernah bertanya ke Disperkim Kota Banjarmasin, apakah Tim Appraisal saat memberikan penilaian bisa mengalami kesalahan.
Baca Juga: Letakkan Pot Bunga, Mestinya Eks TPS Pasar Kuripan Tak Ada Sampah
Jawaban yang didapat Eddy, Tim Appraisal bisa saja mengalami kesalahan. Mendengar hal itu, ia pun lantas menghendaki agar Tim Appraisal mengevaluasi ulang terkait penetapan harga yang ditawarkan.