Tawaran Harga Tak Berubah, Pemilik Tetap Kekeh. Lika-Liku Proyek Jembatan HKSN

2 November 2021 14:55 WIB
Eddy dan Adiknya usai pertemuan dengan Dinas PUPR
Eddy dan Adiknya usai pertemuan dengan Dinas PUPR ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Berniat ingin menyelesaikan permasalahan lahan yang terdampak proyek jembatan HKSN 01, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin mengumpulkan pemilik bangunan, Selasa (02/11).

Mereka diundang dan dikumpulkan di aula kantor Dinas PUPR, untuk menerima biaya ganti rugi pembebasan lahan yang terdampak pembangunan, yakni di Kelurahan Kuin Cerucuk, Kec. Banjarmasin Barat dan Kelurahan Kuin Utara, Kec. Banjarmasin Utara. 

Nyatanya, dari agenda pembayaran ganti kerugian itu, masih ada dua pemilik bangunan yang tetap belum bisa menerima penawaran harga.

Baca Juga: Serbuan Vaksin Sumpah Pemuda, Kodim 1007/Banjarmasin Targetkan 1.000 Orang

Dalam pertemuan itu juga, rupanya Dinas PUPR selaku penyelenggara proyek tidak melakukan mediasi terkait besaran ganti rugi kepada pemilik bersangkutan.

Melainkan, tetap meminta pemilik untuk menerima nilai ganti rugi yang ditawarkan.

"Bukan mediasi. Tapi kami tetap diminta menerima harga yang sudah mereka (Pemko) tetapkan," ucap Eddy, Salah Seorang Pemilik lahan, saat ditemui Smart FM Banjarmasin usai pertemuan.

Eddy menjelaskan, bahwa pertemuan yang dihadirinya bersama sang adik, Arifudin lagi-lagi bukanlah soal penawaran harga lahan. 

Baca Juga: Serbuan Vaksin Sumpah Pemuda, Kodim 1007/Banjarmasin Targetkan 1.000 Orang

"Kalau penawaran, harga yang ditawarkan ke kami dahulu mungkin bisa berbeda dengan hari ini. Nah hari ini, rupanya yang ditawarkan ke kami masih sama. Dan meminta kami agar sepakat dengan harga yang sebelumnya," jelasnya. 

Eddy beserta warga lain pun kukuh menolak. Pasalnya, lelaki 35 tahun itu menilai, pihaknya sudah mensurvei harga di pasaran. Namun, tak ada harga yang didapat sesuai dengan apa yang ditawarkan pemko melalui dinas terkait. 

"Rata-rata, harga ditawarkan jauh dari yang ditawarkan Pemko. Harga yang ditawarkan Rp550 juta. Sedangkan hitungan kami bisa paling tidak bisa sampai Rp900 juta, karena ada tempat usaha," ungkapnya. 

Eddy juga mengaku sempat heran, lantaran Wali Kota Banjarmasin mengeluarkan statement bahwa dinasnya sudah melakukan pertemuan dan negosiasi kepada warga yang belum menyepakati harga. 

Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda, Kodim 1007/Banjarmasin Gandeng Radio Smart FM Gelar Serbuan Vaksin

Faktanya menurut Eddy, tak pernah sekalipun ada negosiasi yang dilakukan oleh dinas terkait. 

"Lalu, kami hubungi saja langsung wali kota. Keesokan harinya, Plt Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Rini Subantari yang langsung datang menemui kami di rumah," tuturnya.

Di sisi lain, Eddy juga menambahkan bahwa sebelum pertemuan, pihaknya juga pernah bertanya ke Disperkim Kota Banjarmasin, apakah Tim Appraisal saat memberikan penilaian bisa mengalami kesalahan. 

Baca Juga: Letakkan Pot Bunga, Mestinya Eks TPS Pasar Kuripan Tak Ada Sampah

Jawaban yang didapat Eddy, Tim Appraisal bisa saja mengalami kesalahan. Mendengar hal itu, ia pun lantas menghendaki agar Tim Appraisal mengevaluasi ulang terkait penetapan harga yang ditawarkan. 

"Ada pun kesimpulan pertemuan hari ini, pihak PUPR berjanji menyampaikan penolakan kami ke sekda. Kami ingin dipertemukan dengan sekda dan Tim Appraisal. Libatkan kami, dengarkan suara kami," tekannya. 

"Kami minta bisa dipertemukan langsung dengan Sekda dan tim appraisal. Biar kami bisa langsung mendengar penjelasan dari mereka. Kenapa ganti rugi tempat kami harganya seperti itu. Dari mana hitungannya," tutupnya.

Hal senada juga diungkapkan Jamilah, pemilik lahan lainnya yang juga belum bisa menerima besaran ganti rugi yang ditawarkan.

"Belum ada titik temu. Tunggu kabar selanjutnya saja. Kita cuma dihargai sekitar Rp460 juta. Padahal ada bedakan 4 pintu. Itu saja setahun kita terima Rp25 juta dari bedakan itu," ujarnya singkat.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Siswa SD di Banjarmasin. Berikut Jumlah Sasarannya

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Berniat ingin menyelesaikan permasalahan lahan yang terdampak proyek jembatan HKSN 01, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin mengumpulkan pemilik bangunan, Selasa (02/11).