"Kesalahan mendasar adalah pemkot tidak punya dasar hukum yg kuat untuk menguasai daerah itu. Nah kenapa dianggarkan? Itu kesalahan besar itu," katanya.
Disisi lain, Danny mengaku memiliki tanah di kawasan tersebut. Sejauh ini telah diserahkan ke pemerintah.
"Tapi yang punya tanah sudah declare bahwa dia sudah serahkan. Itu juga kan Masalah hukum," ucapnya.
Sebelumnya, lahan hibah di jalan metro tanjung bunga terpantau ditutupi spanduk yang bertuliskan tanah ini milik bosowa dan dilarang membangun.
Hal itu bertentangan dengan komitmen sebelumnya, yang akan menyerahkan lahan tersebut ke Pemkot Makassar.
Baca Juga: P3E Suma: Puspa dan Satwa Objek Penting Dalam D3TLH