Kamu Jobseeker, Ini Hak-Hak Pekerja Perempuan yang Wajib Kamu Tahu!

2 November 2021 23:57 WIB
Illustrasi wanita pekerja
Illustrasi wanita pekerja ( Pexels)

4. Larangan PHK untuk Kasus Tertentu

Perusahaan dilarang untuk melakukan PHK terhadap para pekerja perempuan yang memberikan alasan menikah, sedang hamil ataupun melahirkan.

Ini disebabkan karena ketiga alasan tersebut sudah menjadi hak dan martabat mereka sebagai perempuan.

5. Cuti Keguguran

Para pekerja yang sedang mengalami keguguran berhak untuk mendapatkan cuti selama 1,5 bulan atau setidaknya dengan surat keterangan dari dokter.

Baca Juga: Tawaran Harga Tak Berubah, Pemilik Tetap Kekeh. Lika-Liku Proyek Jembatan HKSN

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm