4. Larangan PHK untuk Kasus Tertentu
Perusahaan dilarang untuk melakukan PHK terhadap para pekerja perempuan yang memberikan alasan menikah, sedang hamil ataupun melahirkan.
Ini disebabkan karena ketiga alasan tersebut sudah menjadi hak dan martabat mereka sebagai perempuan.
5. Cuti Keguguran
Para pekerja yang sedang mengalami keguguran berhak untuk mendapatkan cuti selama 1,5 bulan atau setidaknya dengan surat keterangan dari dokter.
Baca Juga: Tawaran Harga Tak Berubah, Pemilik Tetap Kekeh. Lika-Liku Proyek Jembatan HKSN