Kamu Jobseeker, Ini Hak-Hak Pekerja Perempuan yang Wajib Kamu Tahu!

2 November 2021 23:57 WIB
Illustrasi wanita pekerja
Illustrasi wanita pekerja ( Pexels)

Sonora.ID - Bekerja di perusahaan ternama dan mendapatkan gaji yang tinggi menjadi impian dari para pencari kerja atau jobseeker.

Para jobseeker berlomba-lomba untuk menunjukan kemampuan dan keahlian mereka demi memikat hati para recruiter.

Selain gaji, ternyata ada beberapa hak pekerja yang perlu diketahui para jobseeker terutama jobseeker perempuan sebelum mencari dan mendaftar pekerjaan lho.

1. Cuti Haid

Haid merupakan siklus bulanan yang rutin dialami oleh para perempuan.

Kondisi yang dialami oleh para perempuan pada saat haid tentu berbeda-beda, ada yang merasa biasa saja ada yang mengalami sakit yang luar biasa.

Hal ini yang mendorong pemerintah untuk membuat undang-undang khusus untuk pekerja perempuan yang tertera dalam UU No 13 pasal 81 ayat 1 tahun 2003.

Dalam Undang-Undang ini, para pekerja perempuan yang mengalami rasa sakit ketika haid bisa mengajukan cuti pada hari pertama dan kedua haid dan perusahaan wajib memberikan hak cuti.

Baca Juga: Tawaran Harga Tak Berubah, Pemilik Tetap Kekeh. Lika-Liku Proyek Jembatan HKSN

2. Cuti Hamil dan Melahirkan

Cuti hamil dan melahirkan diatur dalam UU no 13 Tahun 2002 pasal 82.

Pekerja perempuan wajib untuk melaporkan setidaknya 1,5 bulan sebelum perkiraan melahirkan.

Ini juga berlaku 7 hari setelah melahirkan dengan melampirkan akta kelahiran.

3. Memperoleh Perlakuan Khusus

Para pekerja wanita berhak untuk mendapatkan perlakuan khusus seperti perusahaan wajib menyediakan angkutan antar jemput untuk pekerja perempuan yang berangkat dan pulang antara jam 23.00 sampai dengan 05.00.

Selain itu para pekerja perempuan dibawah 18 tahun dilarang dipekerjakan di jam tersebut. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Ketengakerjaan no 13 Tahun 2003 No 76.

Baca Juga: Dpu dan Kewilayahan Diminta Sigap Antisipasi Luapan Air

4. Larangan PHK untuk Kasus Tertentu

Perusahaan dilarang untuk melakukan PHK terhadap para pekerja perempuan yang memberikan alasan menikah, sedang hamil ataupun melahirkan.

Ini disebabkan karena ketiga alasan tersebut sudah menjadi hak dan martabat mereka sebagai perempuan.

5. Cuti Keguguran

Para pekerja yang sedang mengalami keguguran berhak untuk mendapatkan cuti selama 1,5 bulan atau setidaknya dengan surat keterangan dari dokter.

Baca Juga: Tawaran Harga Tak Berubah, Pemilik Tetap Kekeh. Lika-Liku Proyek Jembatan HKSN

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm