Jadi, pengurangan masa karantina ini berlaku bagi masyarakat yang baru melakukan perjalanan internasional dan sudah divaksin sebanyak 2 kali.
Sedangkan, bagi masyarakat yang baru melakukan perjalanan internasional tetapi baru menerima satu dosis vaksin Covid-19, maka orang tersebut harus menjalani karantina selama lima hari.
“Durasi karantina jadi 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh,” ungkapnya seperti yang dikutip dari video di YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Jalani Karantina, Anggun C Sasmi: Penting untuk Mematuhi Peraturan!
Pihaknya juga kembali menegaskan beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pendatang dari luar negeri ketika tiba di Indonesia.
Pelaku wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali menjalankan tes tersebut setelah menjalani karantina.
“Tes RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ketiga, dan pada hari keempat untuk mereka yang karantina 5 hari,” sambung Wiku memaparkan.
Baca Juga: Kemenkes Minta Rachel Vennya Diberi Sanksi Pasca Kabur dari Karantina