Masa Karantina Jadi 3 Hari, Satgas Covid-19 Ungkap Alasannya

3 November 2021 12:30 WIB
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers, Kamis (15/4/2021).
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers, Kamis (15/4/2021). ( (Dok. BNPB))

Jadi, pengurangan masa karantina ini berlaku bagi masyarakat yang baru melakukan perjalanan internasional dan sudah divaksin sebanyak 2 kali.

Sedangkan, bagi masyarakat yang baru melakukan perjalanan internasional tetapi baru menerima satu dosis vaksin Covid-19, maka orang tersebut harus menjalani karantina selama lima hari.

“Durasi karantina jadi 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh,” ungkapnya seperti yang dikutip dari video di YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Jalani Karantina, Anggun C Sasmi: Penting untuk Mematuhi Peraturan!

Pihaknya juga kembali menegaskan beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pendatang dari luar negeri ketika tiba di Indonesia.

Pelaku wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali menjalankan tes tersebut setelah menjalani karantina.

“Tes RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ketiga, dan pada hari keempat untuk mereka yang karantina 5 hari,” sambung Wiku memaparkan.

Baca Juga: Kemenkes Minta Rachel Vennya Diberi Sanksi Pasca Kabur dari Karantina

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm