Masa Karantina Jadi 3 Hari, Satgas Covid-19 Ungkap Alasannya

3 November 2021 12:30 WIB
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers, Kamis (15/4/2021).
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers, Kamis (15/4/2021). ( (Dok. BNPB))

Sonora.ID - Masa karantina perjalanan internasional yang ditetapkan oleh masing-masing negara cenderung berbeda-beda, di Indonesia sendiri kebijakan yang satu ini masih terus mengalami perubahan seiring dengan berkurangnya kasus baru Covid-19.

Awalnya, Indonesia menetapkan masa karantina selama 14 hari, yang kemudian dikurangi menjadi 8 hari, kemudian kembali dikurangi menjadi 3 hari saja.

Diketahui sebelumnya, bahwa masa karantina ini bertujuan untuk menghindari masuknya varian virus corona yang baru yang berada di luar negeri, agar tidak masuk ke dalam negeri yang menambah kasus harian Covid-19 di Indonesia.

Pengurangan masa karantina menjadi 3 hari ini langsung mendapatkan sorotan dari banyak pihak.

Baca Juga: Ekspor Perikanan Lewat Laut Naik 30 Persen Selama Pandemi Covid-19

Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan vaksinasi Covid-19 yang membentuk imunitas tubuh terhadap virus tersebut.

Orang yang sudah menerima vaksin secara lengkap, yaitu 2 kali, dianggap memiliki imunitas yang lebih baik, sehingga waktu karantina pun bisa dipersingkat.

“Orang yang sudah divaksin lengkap memiliki imunitas yang baik. Lebih baik daripada yang belum divakinasi. Sehingga bisa mengurangi risiko menular atau tertular,” ungkapnya memaparkan alasan pengurangan masa karantina tersebut.

Baca Juga: Rachel Vennya Mengakui Dirinya Tak Karantina Sama Sekali di Wisma Atlet

Jadi, pengurangan masa karantina ini berlaku bagi masyarakat yang baru melakukan perjalanan internasional dan sudah divaksin sebanyak 2 kali.

Sedangkan, bagi masyarakat yang baru melakukan perjalanan internasional tetapi baru menerima satu dosis vaksin Covid-19, maka orang tersebut harus menjalani karantina selama lima hari.

“Durasi karantina jadi 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh,” ungkapnya seperti yang dikutip dari video di YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Jalani Karantina, Anggun C Sasmi: Penting untuk Mematuhi Peraturan!

Pihaknya juga kembali menegaskan beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pendatang dari luar negeri ketika tiba di Indonesia.

Pelaku wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali menjalankan tes tersebut setelah menjalani karantina.

“Tes RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ketiga, dan pada hari keempat untuk mereka yang karantina 5 hari,” sambung Wiku memaparkan.

Baca Juga: Kemenkes Minta Rachel Vennya Diberi Sanksi Pasca Kabur dari Karantina

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm