Modus yang dilakukan oleh para komplotan adalah satu orang berpura-pura sebagai seseorang yang sedang mengakses ATM, satu orang sebagai eksekutor, dan dua diantaranya mengamati situasi.
“Kedua orang di dalam menunggu kode dari orang di luar, apakah menjalankan misi atau tidak. Apabila situasi memungkinkan, barulah kedua orang di dalam gerai beraksi,” tambahnya.
Mereka mengganti stop kotak yang ada dalam mesin dengan alat yang telah dibawa.
Setelah menekan sebuah remot khusus, server mesin tersebut lantas mati. Dan sisaat inilah mereka langsung menggasak isi dalam mesin dengan menggunakan stik penjepit khusus yang tekah mereka bawa.
Pelaku berinisial I mengaku bahwa cara-cara yang dilakukan merupakan hal yang telah mereka pelajari dari YouTube.
Sebagai informasi, tiga pelaku diantaranya merupakan pemain lama yang sudah pernah menjalani masa tahanan dengan kasus yang sama di Jawa Barat dan Ibukota Jakarta.
Setelah penyelidikan, terdapat barangbukti yang diamankan, diantaranya satu unit sepeda motor, 3 buah kartu ATM BRI, masing-masing 1 kartu ATM BNI, Bank CIMB Niaga, dan BCA, 3 alat stik dan penjepit, 1 buah jaket kuning.
Dengan demikian, para pelaku dijerat Pasal 363 ke-5e dan ke-4e KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Baca Juga: KKI Apresiasi Himbara Batalkan Rencana Pengenaan Biaya Cek Saldo dan Tarik Tunai ATM Link