Solo, Sonora.ID - Empat pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Solo di sebuah kost di Desa Gayam, Kecamatan Sikoharjo, Kabupaten Sukoharjo.
Uang ratusan juta dari 12 mesin ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Mandiri berhasil digasaknya di kawasan sepi, tidak dijaga, serta melakukan aksi di jam-jam pada saat masyarakat umum tidak menyambangi mesin ATM.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri mengamankan para pelaku berinisal F (20) dan rekannya I (45), warga Bandar Lampung.
Dua diantaranya berinisial I (38) dan IA (27), yang mana merupakan warga Tangerang, Banten.
Baca Juga: Ungkap Rasa Terpendam, Muhammad Fatah: Lucinta Luna Cuma Mesin ATM
Kronologi bermula saat ada laporan dari salah satu gerai ATM di Solo, yakni di kawasan Jalan Abdul Rahman Saleh, Kelurahan Kestalan, Kecamatan Banjarsari milik BanK BRI Cabang Solo kebobolan.
“Dari situ kita langsung melakukan penyelidikan. Setelah kita melakukan rangkaian proses, kita berhasil menemukan lokasi persembunyian mereka,” ungkapnya.
Ade menjelaskan, keempatnya sudah membobol 7 mesin ATM milik BRI dan 5 mesin ATM milik Bank Mandiri.
Baca Juga: 3 Shio yang Rezekinya Terbelalak, Saldo di Rekening ATM Jebol Tak Terbendung
“Dari BRI berhasil digondol Rp 239 juta, sedangkan Mandiri sebesar Rp 22 juta. Selain di Solo, mereka juga beraksi di Sukoharjo dan Yogyakarta. Saat ini kita masih melakukan koordinasi efektif dengan dua satwil tersebut. Rata-rata yang menjadi sasaran adalah ATM yang ada di SPBU,” ujar Kapolresta Solo kepada TribunSolo.com, Selasa (2/11/2021).
Modus yang dilakukan oleh para komplotan adalah satu orang berpura-pura sebagai seseorang yang sedang mengakses ATM, satu orang sebagai eksekutor, dan dua diantaranya mengamati situasi.
“Kedua orang di dalam menunggu kode dari orang di luar, apakah menjalankan misi atau tidak. Apabila situasi memungkinkan, barulah kedua orang di dalam gerai beraksi,” tambahnya.
Mereka mengganti stop kotak yang ada dalam mesin dengan alat yang telah dibawa.
Setelah menekan sebuah remot khusus, server mesin tersebut lantas mati. Dan sisaat inilah mereka langsung menggasak isi dalam mesin dengan menggunakan stik penjepit khusus yang tekah mereka bawa.
Pelaku berinisial I mengaku bahwa cara-cara yang dilakukan merupakan hal yang telah mereka pelajari dari YouTube.
Sebagai informasi, tiga pelaku diantaranya merupakan pemain lama yang sudah pernah menjalani masa tahanan dengan kasus yang sama di Jawa Barat dan Ibukota Jakarta.
Setelah penyelidikan, terdapat barangbukti yang diamankan, diantaranya satu unit sepeda motor, 3 buah kartu ATM BRI, masing-masing 1 kartu ATM BNI, Bank CIMB Niaga, dan BCA, 3 alat stik dan penjepit, 1 buah jaket kuning.
Dengan demikian, para pelaku dijerat Pasal 363 ke-5e dan ke-4e KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Baca Juga: KKI Apresiasi Himbara Batalkan Rencana Pengenaan Biaya Cek Saldo dan Tarik Tunai ATM Link