Solo, Sonora.ID - Beberapa saat yang lalu Pengadilan Agama Sukoharjo banyak menerima dispensasi pernikahan dari warga sekitar yang masih muda.
Sebagaimana diketahui aturan baru yaitu batas minimal usia menikah untuk laki laki dan perempuan yaitu menajadi 19 tahun.
Sebelumnya aturan batasan usia menikah untuk perempuan adalah 16 tahun sementara laki-laki berusia 19 tahun.
Karena aturan baru tersebut, beberapa remaja mengajukan dispensasi usia menikah.
Baca Juga: Butuh Modal Nikah, Pegawai Kontrak di Makassar Curi Barang di Balaikota
Panitera PA Sukoharjo, Tukino mengatakan bahwa tahun ini ada 136 pengajuan dispensasi menikah dari warga sekitar.
“ Angka ini meningkat, sebelum adanya revisi UU Perkawinan dan mengubah batas minimal menikah. Dulu angkanya rata-rata 50 pengajuan,” terangnya.
Alasan dari warga berusia muda meminta dispensasi menikah ini didominasi karena terjadinya kehamilan di luar menikah.
Baca Juga: Punya Segudang Mimpi, Ini 3 Zodiak yang Menghindari Nikah Muda
Hal ini disebabkan karena kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak dan pergaulan dari lingkungan anak.
Tukino juga menceritakan bahwa ada cerita yang menarik dari pasangan yang mengajukan dispensasi menikah.
Jadi setelah mereka ( anak muda ) ini mendapat dispensasi menikah, selang beberapa waktu ada beberapa pasangan yang mengajukan perceraian ke pangadilan agama.
“ Ada satu dua yang mengajukan perceraian disini , faktornya karena belum siap, dan masalah ekonomi,” ujarnya.
Banyaknya usia muda yang menikah dikarenakan sebuah insiden atau kehamilan diluar nikah memang harus diberi bimbingan. Agar tidak terjadi lagi kasus kasus hamil diluar menikah.
Baca Juga: Terjaring Razia, Pasangan Mesum di Makassar Tak Mampu Tunjukkan Bukti Nikah