Solo, Sonora.ID - Setelah kurang lebih dua tahun Indonesia dilanda Covid-19, larangan anak di bawah usia 5 tahun atau balita masuk ke tempat keramaian seperti mall dan tempat wisata yang sempat gempar di Solo, dibatalkan.
Informasi yang didapatkan dari TribunSolo.com, aturan ini berlaku belum ada hitungan hari
Senin ( 1/11/2021 ) disampaikan langsung oleh Teguh Prakoso selaku Wakil Wali Kota Solo, usai evaluasi Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo di Balai Kota Solo.
Teguh menyampaikan bahwa balita dilarang keras masuk ke mall dan keramaian, karena anak kecil atau balita rentan terkena penyakit.
Baca Juga: Screening Pelajar di Makassar Pakai GeNose, Begini Temuan Wakil Wali Kota
Tertulis dalam Surat Edaran ( SE) Wali Kota Solo No 067/3796 yang berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 2 berbeda.
Gibran Rakabuming Raka selaku Wali Kota Solo menandatangani Surat Edaran yang dikeluarkan pada selasa ( 2/11/2021 ) dan berakhir pada selasa ( 15/11/2021 ) mendatang.
Aturan dalam Surat Edaran diganti menjadi anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk di pusat perbelanjaan atau mall dan objek wisata asal dibawah pendampingan orang tua.
Baca Juga: Lahan Hibah Bosowa Diambil Kembali, Wali Kota Makassar: Itu Kerugian Negara
Dalam Surat Edaran itu, terlihat taka da yang berubah disbanding Surat Edaran yang keluar dua pekan lalu. Gibran juga mengatakan bahwa memang sempat adanya rencana perketatan.
“ ini kan angka kasus lagi naik pengetatan, kemarin baru bahas soal solasi terpusat khusus anak, karena anak anak sangat rawan sekali, memang harus dilindungi,” ujarnya
Meski demikian, Gibran membuka beberapa saran yang diberikan kepada dirinya.
Adanya usulan dari Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian saat berkunjung ke Kota Solo, Minggu ( 31/10/2021 ) lalu.
“ Pengetatan dari Pak Tito, masukannya pengetatan untuk anak anak jelang Naturu,” ujarnya.
Baca Juga: Makassar Catatkan Nol Kasus Covid 19, Wali Kota: Jangan Lengah
Sebelum diberlakukannya SE ini, kelonggaran yang sudah berjelan beberapa saat di Kota Solo, kini harus diubah Kembali menjadi menjelang tutup tahun.
Pemerintah Kota resmi memutuskan bahwa anak anak usia di bawah 5 tahun atau balita snagat dilarang keras masuk ke tempat keramaian seperti mall ataupun tempat wisata.
Dengan bergantinya aturan ini diputuskan saat rapat evaluasi Satuan Petugas ( Satgas ) penanganan Covid-19 Solo di balai kota , Senin ( 1/11/2021 )
Teguh prakoso selaku wakil wali kota solo menekankan mengenai aturan baru tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran ( SE ) Wali Kota Solo.
Baca Juga: Lahan Hibah Bosowa Diambil Kembali, Wali Kota Makassar: Itu Kerugian Negara
“ sudah teruang tinggal ditandatangani oleh Wali Kota Solo”, ujar beliau.
Aturan baru tersebut untuk memperketat penerapan PPKM level 2 yang masih berlangsung di kota Solo.
“ anak di bawah 5 tahun tidak boleh masuk ( mall dan tempat wisata),” ungkapnya kepada TribunSolo.com.
Menurutnya, aturan ini diperbaiki menyusul adanya usulan dari Dokter Spesial Anak yang mengikuti Rakor Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo di Balaikota Solo.
“ jadi kita ingatkan orang tua tidak membawa anak di bawah 5 tahun ke tempat-tempat itu,” ujarnya.
Selain itu, Teguh mengatakan bahwa aturan ini untuk sebagai Langkah persiapan libur natal dan tahun baru yang diperkirakan akan dipenuhi orang.
“ kita tetap ingin menjaga ekonomi agar berjalan seperti biasanya tetapi jangan justru ada penambahan kasus ( Covid-19) pada anak saat ini dimulai dari anak SD,” ujarnya.
Gibran Rakabuming Raka mengatakan bahwa mekanisme aturan penanganan Covid-19 di Kota Solo menunggu hasil rapat.
Kondisi mall di kota solo yang sempat terpuruk, kini anak usia di atas 5 tahun diperbolehkan untuk masuk ke tempat perbelanjaan.
Terlihat di Solo Paragon Mall pengunjung membawa anak di atas 5 tahun pada senin ( 11/10/2021)
Direktur Operasional Solo Paragon Mall, Budianto Wiharto, mengaku adanya kelonggaran anak berusia di atas 5 tahun bisa masuk mall berdampak signifikan.
“ sejak anak di atas 5 tahun boleh masuk mall, pengunjuk mall naik sekitar 60 persen, “ ujarnya kepada TribunSolo.com
Adanya izin dari Satgas Covid-19 Kota Solo dan sesuai Surat Edaran Wali Kota Solo
“ Menolong perekonomian sekali, sekarang area anak diatas 5 tahun, tempat fitness, karaoke bokeg buka semua meski ada pembatasan orang” ujarnya
Selain itu dia mengaku dengan kelonggaran PPKM level 2 di Kota Solo banyak dari perusahaan yang akan bergabung.
“ bakal ada restoran baru masuk, seperti hari ini juga perusahaan e-commerce membuka kantor di sini, “ ujarnya
Menurut pengakuan Gibran Rakabuming Raka turunnya level 2 dalam perpanjangan PPKM ini tidak lepas dari peran TNI Polri.
“ selama masa pandemic dilakukan serbuan vaksinasi di Solo, sekarang sudah turun ke PPKM level 2. Ini kerja keras TNI luar biasa,: ungkapnya di Makorem 074/ Warastratama Surakarta, Selasa ( 5/10/2021 )
Bocoran pelonggaran tersebut diantaranta memperbolehkan anak di bawah 12 tahun masuk mall dan tempat wisata.
“pelonggaran beberapa kegiatan. Anak dibawah 12 tahun boleh masuk mall, tempat Karaoke, tempat olahraga tertutup, tempat hiburan boleh buka menggunaan aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya
Gibran mengingatkan apda masyarakat untuk tetap menjaga PPKM level 2 ini dengan baik, salah satunya dilakukan dengan tetap memenuhi prokes 5M.
Ia berterimakasih kepada warga Solo atas dukungannya terutama dalam vaksinasi dan Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) lancar.