Makassar, Sonora.ID - Cafe barcode di jalan amanagappa, kecamatan ujung pandang diberi sanksi oleh pemerintah.
Berupa penyegelan oleh petugas gabungan dari satuan tugas pengurai kerumunan (Raika) pada Kamis (4/11/2021).
Pantauan di lokasi pukul 14.30 wita, tampak ada puluhan personel yang dikerahkan.
Kegiatan penutupan diawali dengan pembacaan dan penandatanganan berita acara. Dilanjutkan pemasangan baliho di depan pintu masuk.
Baca Juga: Nol Kasus Covid 19, Wali Kota Ingin Longgarkan Aturan PPKM di Makassar
Isinya, tempat usaha ini ditutup karena melanggar surat edaran Wali Kota Makassar tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Tersangka pemilik usaha hilman umar telah melanggar surat edaran Wali Kota tentang PPKM," ujar salah satu petugas melalui pengeras suara.
Ketua satgas raika, Iqbal Asnan mengatakan pelanggaran yang dilakukan tempat usaha tersebut telah berulang. Salah satunya mengabaikan protokol kesehatan.
"Termasuk jam operasional salah satunya," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Danny Pomanto memberi perintah bawahannya untuk mencabut izin tempat usaha yang berulang kali melanggar aturan PPKM.
“Kalau sudah kerap melanggar, saya perintahkan segera cabut izinya kalau begitu," tegasnya.
Dia mengaku heran dengan sikap pelaku usaha. Lantaran telah memberikan kebijakan pelonggaran aturan, namun pelanggaran justru bertambah.
Kalau tidak bisa ditutup, cabut saja izinnya kalau ada yang melanggar. Ini kan sudah cukup longgar (aturan), kenapa mesti melanggar lagi," jelasnya.
Baca Juga: Oktober 2021, Nilai Tukar Petani di Sulsel Naik 0,88 persen