Pemulihan Ekonomi Nasional, Penerima Insentif Perpajakan Resmi Diperluas Guna Mendorong Wajib Pajak Bangkit Kembali Dari Imbas Covid-19

4 November 2021 17:10 WIB
Melalui PMK149/PMK. 03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-9/PMK. 03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona
Melalui PMK149/PMK. 03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-9/PMK. 03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona ( )

Solo, Sonora.ID - Melalui PMK149/PMK. 03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-9/PMK. 03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah menambah jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak (WP) penerima insentif pajak tersebut.

Penambahan diberikan untuk tiga jenis insentif yaitu insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.

Dalam penjelasannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan bahwa dengan mempertimbangkan belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga masih memengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak dan ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.

Baca Juga: Dampak PPKM di Makassar, Penerimaan Pajak Berkurang

“Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif”, tegasnya lebih lanjut. WP dengan kode KLU yang ditambahkan berdasarkan PMK ini, dapat memanfaatkan insentif:

Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan sampai dengan tanggal 15 November 2021;

Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor;

 Baca Juga: BPKH Gelar Konferensi Haji Internasional Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN, untuk Masa Pajak Oktober 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 dan disampaikan paling lambat 31 Januari 2022.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm