Berdasarkan PMK ini, jumlah KLU untuk WP yang mendapatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dari yang semula berjumlah 216 KLU menjadi 481 KLU, untuk WP yang mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dari yang semula sebanyak 132 KLU menjadi 397 KLU, dan untuk WP yang mendapatkan insentif pengembalian pendahuluan pembayaran PPN, dari yang semula 132 KLU menjadi 229 KLU.
PMK ini juga diatur kelonggaran yang diberikan kepada Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan ketiga jenis insentif lainnya, yaitu insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final DTP berdasarkan PP 23 Tahun 2018, dan PPh Final DTP atas penghasilan WP P3-TGAI, untuk dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 30 November 2021.
Slamet Sutantyo , Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II menyatakan harapan bahwa perluasan penerima insentif ini dapat mendorong wajib pajak untuk segera bangkit kembali. Terutama untuk wajib pajak yang ada di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II.
"Insentif ini dirasa masih diperlukan oleh wajib pajak sebagai dukungan agar segera bangkit kembali dari imbas Covid-19" ungkapnya.
Baca Juga: Dampak PPKM di Makassar, Penerimaan Pajak Berkurang