Solo, Sonora.ID - Melalui PMK149/PMK. 03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-9/PMK. 03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah menambah jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak (WP) penerima insentif pajak tersebut.
Penambahan diberikan untuk tiga jenis insentif yaitu insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.
Dalam penjelasannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan bahwa dengan mempertimbangkan belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga masih memengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak dan ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.
Baca Juga: Dampak PPKM di Makassar, Penerimaan Pajak Berkurang
“Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif”, tegasnya lebih lanjut. WP dengan kode KLU yang ditambahkan berdasarkan PMK ini, dapat memanfaatkan insentif:
Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan sampai dengan tanggal 15 November 2021;
Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor;
Baca Juga: BPKH Gelar Konferensi Haji Internasional Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional
Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN, untuk Masa Pajak Oktober 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 dan disampaikan paling lambat 31 Januari 2022.
Berdasarkan PMK ini, jumlah KLU untuk WP yang mendapatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dari yang semula berjumlah 216 KLU menjadi 481 KLU, untuk WP yang mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dari yang semula sebanyak 132 KLU menjadi 397 KLU, dan untuk WP yang mendapatkan insentif pengembalian pendahuluan pembayaran PPN, dari yang semula 132 KLU menjadi 229 KLU.
PMK ini juga diatur kelonggaran yang diberikan kepada Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan ketiga jenis insentif lainnya, yaitu insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final DTP berdasarkan PP 23 Tahun 2018, dan PPh Final DTP atas penghasilan WP P3-TGAI, untuk dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 30 November 2021.
Slamet Sutantyo , Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II menyatakan harapan bahwa perluasan penerima insentif ini dapat mendorong wajib pajak untuk segera bangkit kembali. Terutama untuk wajib pajak yang ada di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II.
"Insentif ini dirasa masih diperlukan oleh wajib pajak sebagai dukungan agar segera bangkit kembali dari imbas Covid-19" ungkapnya.
Baca Juga: Dampak PPKM di Makassar, Penerimaan Pajak Berkurang