Diketahui, Pendataan Keluarga (PK) 2021 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, di mana pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga melalui sensus, survei, dan Pendataan Keluarga.
Tahun ini pendataan keluarga dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia oleh kader pendataan terhitung sejak 1 April sampai dengan 31 Mei 2021.
Namun, pandemi COVID-19 menyebabkan BKKBN melakukan perpanjangan waktu pendataan sampai dengan 6 Juli 2021.
Dari pengumpulan data tersebut, jumlah keluarga yang berhasil terdata sebanyak 68.478.139 keluarga atau sebesar 102 persen, dari jumlah yang sebelumnya ditargetkan yakni 66.828.571 keluarga.
Pengumpulan semua data keluarga itu diperoleh melalui dua cara yaitu 30 persen melalui formulir F/1/PK/21 yang dilakukan di tiap kecamatan dengan memanfaatkan balai penyuluhan, serta 70 persen dilakukan dengan memasukkan data melalui bantuan aplikasi pada smartphone oleh para kader.
Baca Juga: BKKBN Siapkan Tim Pendamping Keluarga Untuk Cegah Stunting
terkumpulnya data melebihi target yang ditetapkan, dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk memetakan daerah di wilayahnya yang berpotensi memiliki potensi stunting.
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo dalam Launching Hasil Pendataan Keluarga 2021 di Jakarta, Kamis (4/11) mengemukakan pengumpulan data tersebut dapat dilakukan karena PK21 mampu memetakan keluarga sasaran yang berisiko melahirkan anak dalam keadaan stunting seperti keluarga sasaran dengan penapisan keluarga pra sejahtera, sanitasi, akses air bersih, rumah tidak layak huni dan pendidikan ibu yang rendah.
Hasto berharap melalui data yang terkumpul pemerintah daerah dapat segera memetakan permasalahan yang ada di daerah masing-masing yang berkaitan dengan keluarga dan kesehatan keluarga khususnya dalam pencegahan stunting.
Baca Juga: Muhadjir Effendy : BKKBN Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting