"Tugasnya meliputi penyusunan peraturan, proses perizinan, proses inspeksi," jelas Qonhar.
Lebih spesifik, Qonhar menjelaskan fungsi pengawasan BAPETEN yang terdiri dari tiga aspek:
1. Menyusun peraturan terkait pemanfaatan tenaga nuklir;
2. Melakukan perizinan terhadap seluruh pemanfaatan tenaga nuklir; dan
3. Memastikan persyaratan dokumen perizinan dapat dipenuhi melalui inspeksi.
Sejauh ini sudah ada 4000-an usaha yang mendapatkan izin pemanfaatan nuklir juga dalam pengawasan BAPETEN agar bisnis yang dilakukan sesuai dengan apa yang diamanatkan undang-undang.
Dengan adanya BAPETEN pula diharapkan kecemasan masyarakat dapat berkurang mengingat lembaga ini juga telah mengawasi sekaligus memandu pemanfaatan dan riset nuklir agar tepat sasaran.