Sonora.ID - Hingga hari ini, sebagian besar orang yang cukup awam jika mendengar kata nuklir akan mengkorelasikannya dengan hal-hal negatif.
Nuklir seringkali dicitrakan sebagai hal yang berbahaya.
Pikiran seperti ini kemungkinan besarnya diakibatkan oleh bacaan buku sejarah kita yang selalu menarasikan peristiwa pengeboman Hiroshima dan Nagasaki, ataupun peristiwa Chernobyl yang mematikan.
Namun perlu diketahui jika selama ini pemanfaatan nuklir juga diarahkan untuk kepentingan atau kebaikan bersama yang positif, seperti untuk kepentingan kesehatan dan pemenuhan pangan.
Baca Juga: Studi Kelayakan Calon Tapak PLTN di Kalimantan Barat : Status dan Peran Perguruan Tinggi
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Abdul Qonhar Teguh Eko Prasetyo selaku Koordinator Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dalam siaran Radio Sonora berjudul 'Pengawasan Nuklir di Indonesia' (4/11/21).
Guna meminimalisir kekhawatiran akan pemanfaatan nuklir dari hal-hal yang menyimpang, instansi publik ini hadir sebagai pengawas pemanfaatan nuklir.
Adapun cikal bakal berdirinya BAPETEN didasarkan pada UU No.10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Baca Juga: Heboh Kemitraan AUKUS: Indonesia Harus Memihak China Guna Menentang Pembuatan Kapal Bertenaga Nuklir
"Tugasnya meliputi penyusunan peraturan, proses perizinan, proses inspeksi," jelas Qonhar.
Lebih spesifik, Qonhar menjelaskan fungsi pengawasan BAPETEN yang terdiri dari tiga aspek:
1. Menyusun peraturan terkait pemanfaatan tenaga nuklir;
2. Melakukan perizinan terhadap seluruh pemanfaatan tenaga nuklir; dan
3. Memastikan persyaratan dokumen perizinan dapat dipenuhi melalui inspeksi.
Sejauh ini sudah ada 4000-an usaha yang mendapatkan izin pemanfaatan nuklir juga dalam pengawasan BAPETEN agar bisnis yang dilakukan sesuai dengan apa yang diamanatkan undang-undang.
Dengan adanya BAPETEN pula diharapkan kecemasan masyarakat dapat berkurang mengingat lembaga ini juga telah mengawasi sekaligus memandu pemanfaatan dan riset nuklir agar tepat sasaran.