Kakanwil Jamaruli: Peran Notaris Penting Sebagai Garda Terdepan Iklim Investasi

5 November 2021 12:05 WIB
Ket foto 1 : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali beserta Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Bali melaksanakan kegiatan Pengawasan Notaris di Kabupaten Klungkung
Ket foto 1 : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali beserta Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Bali melaksanakan kegiatan Pengawasan Notaris di Kabupaten Klungkung ( )

Denpasar, Sonora.ID - Dalam rangka melaksanakan pembinaan dan Pengawasan terhadap Notaris, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali beserta Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Bali melaksanakan kegiatan Pengawasan Notaris di Kabupaten Klungkung untuk meningkatkan pelayanan publik terkait dengan jasa hukum oleh Notaris kepada masyarakat.

Pelaksanaan pembinaan terhadap para notaris oleh Majelis Pengawas Wilayah bertujuan agar para notaris dapat benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian dalam membuat akta sehingga menghasilkan minuta akta yang cermat, serta menghindari perilaku yang melanggar kode etik seperti pembuatan akta nominee yang jelas melanggar hukum atau tidak benar-benar berhadapan dengan penghadap.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (Kemenkumham Bali) Jamaruli Manihuruk dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa apresiasi terhadap Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Klungkung karena atas pembinaan dan pengawasan yang telah dilaksanakan tidak terdapat permasalahan terhadap Notaris.

Baca Juga: Tarif Baru PCR, Pemko Banjarmasin Tunggu Surat Resmi Dari Pusat

Lebih lanjut, Kakanwil Jamaruli mengatakan bahwa Peran Notaris sangat penting karena menjadi garda terdepan dalam iklim investasi dalam mendorong terciptanya kepastian hukum bagi para Investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, sehingga diharapkan seluruh Notaris dapat mendukung hal tersebut.

Terkait dengan Perjanjian Atas Nama atau Nominee pada Provinsi Bali sangat masif terjadi, untuk itu harus menjadi perhatian oleh Pengawas Notaris di Provinsi Bali sehingga Notaris tetap bekerja dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan juga investor.

"Saya berpesan kepada Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Klungkung untuk selalu proaktif terhadap pengawasan Notaris di Wilayahnya serta apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan Notaris agar dilakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ucap Kakanwil Jamaruli.

Baca Juga: Ingin Investasi Aman? Para Investor Wajib Terapkan 4 Protokol Investasi Ini!

Sementara itu, Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris, I Made Hendra Kusuma menyampaikan bahwa seluruh Anggota Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Klungkung harus mengerti tugas dan fungsi Majelis Pengawas Daerah karena keberadaan MPD sangat penting untuk pembinaan dan pengawasan notaris.

"Keberadaan MPD harus ada manfaatnya, karena MPD adalah ujung tombak di Kabupaten dan apabila menemukan pelanggaran oleh Notaris agar segera melakukan tindakan sehingga masyarakat tidak mengalami kerugian," jelasnya.

Selain itu, Hendra Kusuma juga memaparkan terkait Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.

Setelah memberikan penguatan kepada Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Klungkung, Kakanwil Kemenkumham Bali beserta Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Bali melaksanakan monitoring langsung terhadap Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Klungkung.

Baca Juga: Apakah Investasi Selalu Menguntungkan? Simak Penjelasan Inspirator Investasi Ini!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm